Ancam Gunakan Spanduk 'Menolak Penipuan Yang Mengatas Namakan Pembangunan' Akan Hadang Presiden RI Pada Even F1H2O

Editor: metrokampung.com

Toba, metrokampung.com
Sosialisasi merupakan bidang yang mencakup pemeriksaan mengenai lingkungan kultural sosial dari sebuah masyarakat. Sosialisasi membahas interaksi sosial dan tingkah laku sosial, atas dasar tersebut, sosialisasi adalah bagian mata rantai terpenting di-antara sistem sosial yang ada.

Demikian juga halnya dalam even F1H2O power boat yang digadang-gadang menambah perekonomian masyarakat sekitar Danau Toba. Warga berang pada perlakuan pengelola even bergengsi itu. PT, Aviasi Pariwisata (InJourney) yang merupakan BUMN Holding Industri Aviasi dan Pariwisata Indonesia di-tuding abaikan hak warga Mulia Raja Napitupulu Balige. 

Pantauan wartawan, warga keturunan Mulia Raja Napitupulu Balige, mengadukan nasibnya kepada DPRD Toba dan Pemkab Toba, memohon Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Toba beserta Pemkab Toba agar segera di-gelar. 

PT, Aviasi Pariwisata (InJourney) yang merupakan BUMN Holding Industri Aviasi dan Pariwisata Indonesia, di-tunjuk selaku pengelola event F1H2O Danau Toba. "Kajian awal yang dilakukan untuk menetapkan berkontrak dengan F1H2O bahwa dianalisa kegiatan ini dapat menberikan keuntungan ekonomi bagi provinsi dan terutama untuk Indonesia di angka perkiraan Rp 212 miliar.

Rapat dengar pendapat yang seyoginya digelar di-ruang rapat DPRD Toba, pada Sabtu (18/02/2023) terlihat tidak dihadiri pihak PT. Afianta Indonesia (Injouerney) selaku even organisasi atau pengelola even internasional itu walaupun sudah di-undang dan di-tetapkan.

Agenda pertemuan Rapat Dengar Pendapat yang di-rencanakan di-pimpin Ketua DPRD Toba Efendi Napitupulu,SE sekira jam 2'00 Wib dengan agenda tuntutan dari keturunan Mulia Raja Napitupulu sebagai masyarakat yang terdampak dalam event F1 H2O itu, tidak mendapatkan jawaban yang pasti. 

Pemkab Toba dan DPRD Toba di-nilai lengah menyikapi dan memfasilitasi masyarakat, sehingga harus memiliki keputusan dari PT. Afianta Indonesia (Injouerny).

Warga keturunan Mulia Raja Balige Jekson Siagian, yang juga Kepala Lingkungan IV daerah Venue, pada lokasi RDP mengutarakan, bahwa ada perjanjian bahwa kalau tidak dipergunakan Pelabuhan, maka masyarakat dapat mempergunakan Pelabuhan.

"Ia menegaskan, Pemkab Toba sampai kapan menutup- nutupi. Sepertinya kami tidak berdaulat di-tanah kami sendiri. Putusan terkait tanah adat yang luasnya 52.000 M dengan No. 86/ Pdt/Tarutung/ 1952, memutuskan kalau tanah adat tersebut milik tanah adat Mulia Raja Napitupulu.
 "Wilayahnya dalam surat putusan pengadilan antara lain mulai Pelabuhan, Dermaga dan Venue namun, pihaknya tidak dihargai oleh PT. Afianta Indonesia (Injourney),"ujarnya.

"Saat ini kami menunggu sampai tanggal 20 Februari 2023. Apabila tidak ditanggapi oleh PT. Afianta Indonesia (Injourney) maka masyarakat akan membuat spanduk yang berisikan kami menolak penipuan yang mengatasnamakan pembangunan, dan meminta tolong kepada bapak Jokowi.

Tuntutan masyarakat pada dasarnya, mengakui putusan pengadilan No. Pdt/Tarutung/ 1952. Untuk menghargai putusan pengadilan, meminta Pemkab Toba tidak mensertifikatkan adanya pemakaian lahan Marga Napitupulu. Meminta hasil 50 persen dari kontrak Pemkab Toba dengan Ijourney guna pemanfaatan masyarakat sekitar.

Melibatkan masyarakat dalam pengelolahan lokasi lapangan Sisingamangaraja. Lapangan Sisingamangaraja akan tetap dijadikan ruang publik dengan akses penuh seperti lapangan sepak bola dan Olah raga lainnya. Mempergunakan lapangan Sisingamangaraja untuk kegiatan olah raga dan turnamen pada bulan Juli mendatang "pungkasnya". (e/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini