13 Bulan Tak Digaji, Pensiunan dan Karyawan PT.Gotong Royong Jaya Demo Minta Polisi Proses Laporan

Editor: metrokampung.com

Medan, metrokampung.com
Puluhan warga Serdang Bedagai yang mengaku karyawan dan pensiunan PT Gotong Royong Jaya berunjukrasa di depan pintu masuk Polda Sumut, Kamis (2/3/2023) siang.

Mereka mempertanyakan laporannya terhadap perusahaan kelapa sawit sudah dilayangkan sejak 17 Februari lalu.

Demonstran didominasi emak-emak ini mengeluhkan tak dibayar perusahaan selama 13 bulan.Akibat tak dibayar upahnya banyak anak mereka yang putus sekolah akibat tak mampu membayar biaya sekolah.

Sugini, salah satu pensiunan PT Gotong Royong Jaya mengaku anaknya putus sekolah.

Ia menyebut untuk membiayai kehidupan sehari-hari saja pun susah.

Di depan Mapolda Sumut ini dia berharap supaya Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak cepat memproses laporan mereka agar perusahaan dapat memberikan hak mereka yang selama ini ditahan.

"Minta tolong sama bapak Kapolda atau siapapun biar dikeluarkan gaji kita semua. Anak jadi gak sekolah, jadi macam mana mau bayar uang sekolah kalau gaji gak dibayar-bayar. Makan saja kita payah, terancam makan kita,"keluh Sugini.

Terpisah, kuasa hukum karyawan dan pensiunan PT Gotong Royong Jaya, Putra Simatupang menyebut dirinya sudah bertemu penyidik di Dit Reskrimum Polda Sumut.Berdasarkan penjelasan penyidik, laporan yang sudah dilaporkan pada 17 Februari lalu baru diserahkan dari SPKT ke Direktorat.

Penyidik berjanji segera menuntaskan kasus yang melibatkan ratusan karyawan dan pensiunan ini.

"Jadi pengakuan dari penyidiknya itu laporan kita baru disposisi atau masuk ke Krimum dan akan segera diproses begitu. Yang kita laporkan adalah PT gotong royong Jaya di mana seluruh karyawan dan pensiunan klien kita ini tidak diberikan haknya selama 13 bulan,"ucapnya.

Putra menjelaskan alasan perusahaan tak memenuhi kewajibannya karena tak ada produksi kelapa sawit.
Namun demikian ketika mereka mendatangi lokasi, lahan itu malah diduga dijadikan galian C ilegal.

Untuk kasus galian C ilegal ini mereka juga telah membuat aduan melalui aduan masyarakat (Dumas) supaya ditindaklanjuti.

Menurut mereka perusahaan telah berkhianat dimana lahan yang seharusnya dipergunakan untuk menanam sawit dan karet dipergunakan sebagai galian C diduga ilegal.

"Kita menduga adanya aktivitas penambangan ilegal di areal HGU tersebut yang merupakan HGU di mana peruntukannya perkebunan kelapa sawit dan juga perkebunan karet. Kita mempertanyakan bagaimana laporan kita,pungkas beliau dengan tegas.(FS/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini