Dua Tahun Dana Tamsil Guru Non Sertifikasi Tingkat SMA/SMK di Sumut Belum Terealisasi

Editor: metrokampung.com

Medan, Metrokampung.com
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknnologi RI telah mengalokasikan tunjangan tambahan yang juga di sebut dengan Tunjangan Penghasilan (Tamsil) bagi para Guru Non Sertifikasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sebagaimana yang telah diatur dalam Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022.
Bab I, Pasal 1 ayat 9. Dana Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru ASN di Daerah yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan.

Walaupun Pemerintah pusat telah menggelontorkan dana Sertifikasi dan Dana Non Sertifikasi Guru diseluruh Indonesia tentunya untuk menambah kesejahteraan tenaga pendidik, namun penyalurannya masih saja tersendat-sendat.

Seperti yang dialami Bunga salah seorang guru SMK Negeri di Kota Medan.
Dia mengatakan  bahwa sudah 2 tahun belum diterimanya dana Non Sertifikasi. Sejak tahun 2021 sampai dengan 2022.

Walapun besarannya hanya sekitar 250 ribu per bulan, Bunga berkata bahwa dana Non Sertifikasi tersebut sangat membantu untuk kelangsungan perekonomian nya.

Belum lagi yang tahun 2022,.menurut Bunga dana Non Sertifikasi tersebut triwulan pertama seharusnya juga sudah dicairkan namun dimana dananya tersangkut  saya tak tau, ungkapnya kepada wartawan saat menyambangi Dinas Pendidikan Provsu, Senin (20/3/2023).

Bunga menceritakan bahwa Minggu lalu, dia bersama rekannya para guru mencoba mencari keterangan ke Dinas Pendidikan Provsu terkait belum cairnya dana tambahan penghasilan mereka.

Dia dan rekannya menemui Isma bagian pemberkasan dilantai 4  Disdik Provsu. Bukannya informasi yang mereka dapatkan, malah Bunga dan rekannya diperintahkan untuk menemui bagian pancairan yang bernama Chairul diruangan BOS.

"Coba tanyakan ke pak Chairul. Beliau ada di ruangan BOS Lantai 1", begitu perintah Isma kepada Bunga.

Mendapat arahan dari Isma, Bunga dan rekannya pun pergi keruangan BOS untuk menemui Chairul.

Namun niat mereka untuk bertanya soal pencairan kandas manakala salah seorang staf di ruangan BOS mengatakan Chairul sedang cuti.

"Pak Chairul sedang cuti dan akan aktif kembali tanggal 20 Maret 2023", kata salah seorang staf wanita diruangan BOS kepada Bunga.

Kecewa....itulah yang dirasakan Bunga dan rekannya. Mereka hanya bisa berharap semoga dana penghasilan tambahan itu bisa segera dicairkan.

Dikonfirmasi, terkait belum cairnya dana Tambahan Penghasilan Guru Non Sertifikasi Minggu (19/3/2023), Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Asren Nasution belum menjawab.

PERMENDIKBUD RISTEK NOMOR 4 TAHUN 2022

Dikutip dari, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknnologi Nomor 4 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota adalah Permen baru dan mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Bab IV  Pasal 11 Tentang Tambahan Penghasilan. Tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.

 Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya.

Pasal 12, Pemberian Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran.

LARANGAN SANKSI
Pada Bab VII Pasal 21 juga ada larangan sanksi.

Pemerintah Daerah dilarang menunda penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan melewati 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya dana Tunjangan Profesi Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan di rekening kas umum daerah.
Pemerintah Daerah dilarang menggunakan alokasi dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan selain peruntukan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pemerintah Daerah yang menunda penyaluran dan/atau menggunakan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari ketiga poin tersebut dapat diketahui bahwasanya Pemerintah daerah tidak diperbolehkan telat lebih dari 14 hari dalam memberikan tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan ke guru sertifikasi maupun non.

Sebab apabila Pemerintah Pusat telah mengirimkan dana untuk membayarkan tunjangan dan tambahan penghasilan kepada guru ke Pemda, maka Pemda wajib untuk menyegerakan mengirimkan uang tersebut ke rekening guru.
Hal tersebut sebagaimana yang telah diatur dalam Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022. (Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini