Petani Menjerit, Dinas Pertanian Langkat Diduga Kongkalikong Timbun Pupuk Bersubsidi

Editor: metrokampung.com
Pupuk Bersubsidi :  Masalah pupuk bersubsidi sepertinya tak pernah berhenti.

Langkat, Metrokampung.com
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Langkat kembali jadi sorotan. Pasalnya, program swasembada pangan yang digagas Pemerintah  melalui Kementerian Pertanian RI, khususnya di wilayah Kabupaten Langkat sepertinya hanya  retorika politik semata, sebab  masyarakat petani yang telah tergabung dalam kelompok- kelompok tani di Kabupaten Langkat dalam  beberapa bulan terakhir menjerit,  karena kesulitan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.
       

" Ya, kalau pun kita dapat (pupuk bersubsidi itu-red), jumlahnya sangat terbatas dan tidak sesuai dengan luas persawahan masing-masing anggota kelompok tani. Bahkan jika kita telat sehari saja karena ada sesuatu keperluan, maka jatah pupuk bersubsidi untuk kelompok kita sudah diambil orang lain. Bahkan parahnya lagi, harga pupuk yang dijual di kios- kios pupuk yang ditunjuk juga tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang resmi dari  pemerintah,” ujar beberapa orang petani kepada wartawan, di Stabat, Rabu  (31/5/2023).
Pupuk Bersubsidi

Dari data yang diperoleh, HET tertinggi dari pemerintah untuk jenis pupuk bersubsidi, untuk  pupuk Urea Rp.2.250/kg,  pupuk Za Rp.1.700/kg, pupuk SP 36 Rp.  2.400/kg, pupuk organik granul Rp.800/kg dan pupuk NPK Rp.  2.300/ kg. Sementara itu, HET untuk pupuk bersubsidi lain,  seperti pupuk NPK formula khusus Rp.3.300/kg dan pupuk organik cair Rp 20.000/ liter.
       
Nah untuk hitungan per karung harga pupuk bersubsidi jenis Urea Rp112.500, Pupuk Za Rp.85.000, pupuk SP 36 Rp.120.000, NPK Phonska Rp.115.000 dan Petroganik Rp.32.000. Namun, itu hanya teori karena para kelompok tani mejelaskan, jika harga bersubsidi yang diperoleh dari kios pupuk resmi bisa semakin melambung per karungnya.
       
Ironisnya, saat ini ada dugaan kongkalikong antara Dinas Pertanian Langkat dengan para pedagang nakal yang berupaya menimbun pupuk bersubsidi, seperti di wilayah Kecamatan Selesai atau di Kecamatan Sirapit Kabupaten Langkat.
     
“Kelompok Tani menjerit karena tidak sesuainya harga subsidi dari pemerintah hingga mencapai Rp185.000 per sak/karung. Itu pun pembeliannya dibatasi, sementara di gudang pupuk sengaja ditimbun atau distok,” ujar masyarakat dan kelompok tani dari Sirapit.

Bahkan bukan itu aja.  Para penyalur pupuk bersubsidi bisa menggunakan pupuk bersubsidi untuk kebutuhan ladang sawit pribadi mereka.
       
“Pelakunya sudah pernah pernah diamankan di Polres Langkat. Namun penanganan kasusnya tidak berkelanjutan, sehingga sampai saat ini penyelewengan penyaluran pupuk bersubsidi itu masih terus saja berlanjut tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan dari pihak Dinas Pertanian Kabupaten  Langkat,” ujar para petani itu lagi dengan kesalnya.
       
Pengamat sosial, ekonomi, politik, hukum dan pembangunan, Muhammad Yunus (52) menyayangkan hal tersebut, karena masalah pupuk bersubsidi sudah merebak sejak belasan tahun yang lalu. Itu berarti, masalah pupuk bersubsidi tidak juga tuntas sampai sekarang.
       
" Hal itu terjadi karena pembiaran dan tidak tegasnya aparat penegak hukum," ujarnya sambil geleng- geleng kepala.
       
Sementara itu, Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Langkat Hendri Tarigan belum berhasil  dikonfirmasi terkait dengan permasalahan tersebut. Seperti biasa, Hendri memang sulit untuk ditemui dan dikonfirmasi.

Bahkan, walaupun sudah dikonfirmasi melalui surat seperti yang dilakukan Metrokampung untuk masalah yang lain,  beberapa waktu yang lalu, sampai sekarang konfirmasi itu belum juga dijawab. (BD)
Share:
Komentar


Berita Terkini