Medan, Metrokampung.com
Fraksi PDI Perjuangan (FPDI P) DPRD Medan mendorong Pemko Medan untuk meningkatkan kolaborasi dengan Polisi guna menciptakan rasa aman dan nyaman di Kota Medan. Sebab, menurut FPDI P, dalam beberapa bulan terakhir ini situasi keamanan di Kota Medan kurang kondusif dengan sering terjadi aksi kejahatan yang menimbulkan keresahan.
Hal itu disampaikan Sekretaris FPDI P DPRD Medan Drs Daniel Pinem saat membacakan pemandangan umumnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang persetujuan bangunan gedung (PBG) dalam rapat paripurna di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Selasa (26/07/2023).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua Rajudin Sagala dan T Bahrumsyah serta sejumlah anggota dewan. Hadir juga Walikota Medan Bobby Nasution, Wakil Walikota Medan Aulia Rachman, Sekda Kota Medan Wiria Alrahman dan beberapa pimpinan OPD Pemko Medan.
Terkait memaksimalkan pengamanan di Medan, untuk itu, FPDI P mendesak pihak Polrestabes Medan dan seluruh jajaran untuk melakukan tindakan tegas terhadap setiap aksi premanisme, Curanmor dan aksi begal sesuai dengan ketentuan hukum.
FPDI P mendorong dan mendukung kebijakan Walikota Medan yang melakukan inovasi-inovasi dalam kerangka peningkatan penyelenggaraan Pemko Medan disertai dengan pengawasan yang melekat kepada semua aparatur yang terkait di dalamnya.
Sejalan dengan itu, Pemko Medan dituntut memberikan pelayanan yang optimal dan memberikan rasa aman, serta rasa adil bagi masyarakatnya sehingga benar-benar akan terwujud masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan.
Menyinggung nota pengantar terkait Ranperda persetujuan bangunan gedung dikl Kota Medan sebagai tindak lanjut menerbitkan Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung, dimana peraturan ini merupakan tindak lanjut dari uu cipta kerja.
Dalam peraturan pemerintah akan menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan mengubahnya menjadi persetujuan bangunan gedung. Persetujuan bangunan gedung adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standart teknis bangunan gedung. (Ra/mk)
Fraksi PDI Perjuangan (FPDI P) DPRD Medan mendorong Pemko Medan untuk meningkatkan kolaborasi dengan Polisi guna menciptakan rasa aman dan nyaman di Kota Medan. Sebab, menurut FPDI P, dalam beberapa bulan terakhir ini situasi keamanan di Kota Medan kurang kondusif dengan sering terjadi aksi kejahatan yang menimbulkan keresahan.
Hal itu disampaikan Sekretaris FPDI P DPRD Medan Drs Daniel Pinem saat membacakan pemandangan umumnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang persetujuan bangunan gedung (PBG) dalam rapat paripurna di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Selasa (26/07/2023).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua Rajudin Sagala dan T Bahrumsyah serta sejumlah anggota dewan. Hadir juga Walikota Medan Bobby Nasution, Wakil Walikota Medan Aulia Rachman, Sekda Kota Medan Wiria Alrahman dan beberapa pimpinan OPD Pemko Medan.
Terkait memaksimalkan pengamanan di Medan, untuk itu, FPDI P mendesak pihak Polrestabes Medan dan seluruh jajaran untuk melakukan tindakan tegas terhadap setiap aksi premanisme, Curanmor dan aksi begal sesuai dengan ketentuan hukum.
FPDI P mendorong dan mendukung kebijakan Walikota Medan yang melakukan inovasi-inovasi dalam kerangka peningkatan penyelenggaraan Pemko Medan disertai dengan pengawasan yang melekat kepada semua aparatur yang terkait di dalamnya.
Sejalan dengan itu, Pemko Medan dituntut memberikan pelayanan yang optimal dan memberikan rasa aman, serta rasa adil bagi masyarakatnya sehingga benar-benar akan terwujud masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan.
Menyinggung nota pengantar terkait Ranperda persetujuan bangunan gedung dikl Kota Medan sebagai tindak lanjut menerbitkan Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung, dimana peraturan ini merupakan tindak lanjut dari uu cipta kerja.
Dalam peraturan pemerintah akan menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan mengubahnya menjadi persetujuan bangunan gedung. Persetujuan bangunan gedung adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standart teknis bangunan gedung. (Ra/mk)