![]() |
Lampu jalan alias lampu pocong Kota Medan menuai banyak kritikan. (ft/ist) |
Medan, Metrokampung.com
Penyelesaian proyek penerangan lampu jalan senilai Rp25,7 miliar yang viral dengan proyek Lampu ‘Pocong’ memasuki babak baru. Setelah Walikota Medan Bobby Nasution menyatakan proyek ini gagal maka dewan meminta pengembalian uang sebesar Rp21 miliar yang sudah digunakan dalam proyek tersebut, yang masa pengembaliannya berakhir 9 Juli lalu, Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta transparan.
Desakan ini disampaikan Fraksi PKS (FPKS) DPRD Kota Medan melalui juru bicara fraksi, Rudiawan Sitorus saat menyampaikan Pendapat Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2022, di gedung DPRD Medan, Senin (24/07/2023).
“FPKS berharap kepada Pemko Medan untuk melakukan langkah Konkrit terhadap permasalahan pengembalian dana proyek lampu pocong mengingat batas pengembalian dana tersebut telah berakhir pada tanggal 09 Juli 2023,” katanya.
Disampaikannya, menurut Informasi media yang kami peroleh belum semua dana yang dikeluarkan dari APBD Kota Medan tersebut dikembalikan.
“Kami berharap pengembalian dana tersebut harus transparan mengingat dana tersebut bersumber dari APBD Kota Medan. Dan Kami berharap Inspektorat Kota Medan dapat serius menyelesaikan hal tersebut, perihal pengembalian dana tersebut langsung diucapkan Walikota Medan kepada publik dan menjadi sebuah janji yang harus ditepati,” jelasnya.
Program UHC
Dalam kesempatan tersebut, FPKS mengharapkan Pemko Medan dapat serius dalam mewujudkan Program UHC di Kota Medan.
“Mengingat masih banyak masyarakat yang menyampaikan kepada kami terkait kesulitan dalam mengakses program UHC. Kami berharap Pemko Medan dapat memberikan sanksi tegas terhadap para pihak yang mempersulit pelaksanaan program UHC,” kata Rudiawan. (Ra/mk)