![]() |
Pandangan umum Fraksi Partai Demokrat (FPDemokrat) DPRD Kota Medan tentang Paripurna Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung di ruang paripurna Gedung DPRD Medan. (ft/ist) |
Medan, Metrokampung.com
Dalam Pandangan Umum Fraksi Partai Demokrat (FPDemokrat) DPRD Kota Medan tentang Paripurna Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung diadakan rapat Paripurna hari Selasa (25/07/2023) di Ruang Paripurna Gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis Medan. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE.
Mengawali pemandangan umum FPDemokrat menyambut baik atas pidato Walikota Medan tentang persetujuan bangunan gedung (PBG) beberapa hari yang lalu, ungkap Parlindungan Sipahutar.
Dalam penjelasan Walikota ujar Parlindungan Sipahutar Anggota DPRD Kota Medan FP Demokrat mesaat membacakan pemandangan umum fraksinya mengatakan, Saudara Walikota memberikan gambaran kepada kita semua, sejak terbitnya peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung yang merupakan tindak lanjut dari undang-undang Cipta kerja yang menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Dari Ranperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Medan yang terdiri dari 7 Bab dan 42 pasal yang diajukan untuk dibahas bersama. FPDemokrat DPRD Kota Medan setelah membaca menelaah isi dari Ranperda Persetujuan bangunan gedung yang diajukan oleh pemerintah Kota Medan tersebut beserta naskah akademiknya, ada beberapa hal yang menurut hemat kami perlu menjadi perhatian kita bersama,” kata Parlindungan.
Kemudian kami juga ingin bertanya terkait masa peralihan dari IMB Menjadi persetujuan bangunan gedung akan mengalami beberapa kendala akibat penyesuaian dari izin mendirikan bangunan yang tadinya secara manual menjadi persetujuan bangunan gedung yang secara online, sehingga akan sangat berpengaruh terhadap retribusi yang diperoleh.
Di Tahun 2022 saja retribusi IMB yang ditetapkan. Apalagi dengan adanya perubahan ini sudah pasti akan berpengaruh dengan perolehan retribusi tersebut, katanya mohon penjelasannya.
Kemudian jelasnya, kami juga sangat konsern terhadap ketersediaan ruang terbuka Hijau yang semakin terbatas di Kota Medan di setiap tahunnya. Apalagi pertumbuhan bangunan gedung yang cukup tinggi yang akan menyebabkan ketidakseimbangan ekosistem Kota Medan, Ketersediaan udara bersih dan juga sangat berpengaruh terhadap estetika.
Oleh karenanya kewajiban private/badan dalam penyediaan ruang terbuka hijau seharusnya menjadi prioritas utama dalam pembangunan kota Medan kedepannya.
Hal ini perlu kami sampaikan karena banyak bangunan ruko yang tidak menyediakan ruang terbuka hijau. Harapan kami, Kota Medan kedepannya menjadi kota modern yang berwawasan lingkungan, mohon penjelasannya. (Ra/mk)