Labuhanbatu, metrokampung.com
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tersangka Zainul salahseorang oknum Kepala Desa Perkebunan Pernantian, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), dan Adiknya Imam atas kasus pasal 170 ayat (2) ke (1) KUHPidana terhadap korban oknum skurity bermarga Nainggolan hanya 4 bulan penjara.tuntutan itu merupakan putusan pimpinan Kejari Rantauprapat.
"Itu sudah keputusan pimpinan. Dalam Hal ini Kajari," balas Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Jefri kepada wartawan, Jum’at (4/8/2023) siang melalui pesan Whatsapp pribadinya saat dikonfirmasi.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Furkonsyah belum memberikan keterangan Pers apa pertimbangan hukumya terkait konfirmasi tuntutan 4 bulan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum kepada tersangka Zainul dan Imam tersebut yang dilayangkan melalui pesan ke Whatsapp pribadinya.
Informasi dihimpun Zainul dan Imam dituntut JPU karena tersandung kasus pengeroyokan yang terjadi pada 11 Agustus 2022 lalu. Tuntutan JPU dibacakan di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri Rantauprapat, Kamis (03/08/2023) pukul 14.30 WIB.
Dalam persidangan, JPU Teresia SH membacakan tuntutan kedua terdakwa telah terbukti melakukan kesalahan dalam perkara tindak pidana, sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat (2) ke (1) KUHPidana.
“Terdakwa Zainul Akmal (Kades) bersama adiknya Imam dituntut 4 bulan,” kata Teresia selaku JPU Kejari Labuhanbatu saat membacakan tuntutan, Kamis (03/08/2023).
Hakim Ketua dalam persidangan itu dipimpin Tommy Manik SH dan Hakim Anggota Ita Rahmadi Rambe SH dan Bob Sandi Wijaya SH. Sidang dilanjutkan pada tanggal 14 Agustus 2023. (Oen)