Labuhanbatu, metrokampung.com
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Jefri Andi Gultom angkat bicara terkait tuntutan 4 bulan yang dibacakan JPU atas terdakwa Zainul Akmal (Kades Kebun Pernantian Labura) dan adiknya Iman atas Kasus 170 ayat (2) ke. (1) KUHPidana.
" Tuntutan 4 bulan itu dibuat karena kedua belah pihak antara Terdakwa dan Korban sudah melakukan perdamaian di Pengadilan Rantauprapat"ujarnya kepada Wartawan Senin (7/8/2023) diruang kerjanya.
Ditambahkannya, perdamaian,serta Profesionalitas kerja tersebut alasan utama pihak kejaksaan Negri Labuhanbatu melakukan tuntutan 4 bulan kepada Terdakwa Kades kebun Pernantian Zainul dan adiknya iman.
"Ya kita harus punya hati nuranilah.gak mungkinlah orang yang sudah berdamai kita tuntut tinggi..kami sama sekali tidak ada menerima apapun atas kasus ini" ,jelasnya lagi.
Zainul dan Imam dituntut JPU karena tersandung kasus pengeroyokan yang terjadi pada 11 Agustus 2022 lalu. Tuntutan JPU dibacakan di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri Rantauprapat, Kamis (03/08/2023) pukul 14.30 WIB.
Dalam persidangan, JPU Teresia SH membacakan tuntutan kedua terdakwa telah terbukti melakukan kesalahan dalam perkara tindak pidana, sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat (2) ke (1) KUHPidana.
“Terdakwa Zainul Akmal (Kades) bersama adiknya Imam dituntut 4 bulan,” kata Teresia selaku JPU Kejari Labuhanbatu saat membacakan tuntutan, Kamis (03/08/2023).
Hakim Ketua dalam persidangan itu dipimpin Tommy Manik SH dan Hakim Anggota Ita Rahmadi Rambe SH dan Bob Sandi Wijaya SH. Sidang dilanjutkan pada tanggal 14 Agustus 2023. (Oen)