Langkat, Metrokampung.com
Kejaksaan Negeri Langkat menerima penyerahan tersangka beserta berkas dan barang bukti dari penyidik Polres Langkat terkait kasus dugaan tindak pidana pengelolaan dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) di Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat tahun 2021 atas nama tersangka S, DH, SUG, ISG dan AO, Rabu (9/8/ 2023) pada sekitar pukul 12.10 WIB. Sebelumnya, pada hari Selasa (8/8/2023) pada sekitar pukul 12.00 WIB, JPU pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat, telah menerima penyerahan tersangka S dari Tim Penyidik Polres Langkat.
Tersangka S (47), DH (28), SUG (58), dan ISG (25) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Langkat, dengan dugaan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Setelah pemeriksaan selesai, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap tersangka S (47), AO (30), DH (28), SUG (58), dan ISG (25) untuk kemudian perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Kelas I A di Medan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah pemeriksaan selesai, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap tersangka S (47), AO (30), DH (28), SUG (58), dan ISG (25) untuk kemudian perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Kelas I A di Medan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Mei Abeto Harahap, S.H.,M.H, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun, S.H dalam keterangannya menyampaikan bahwa pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan suatu rangkaian dalam proses penanganan perkara sesuai dengan tugas Kejaksaan sebagai lembaga yang berwenang melakukan penuntutan.
"Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Mei Abeto Harahap, S.H.,M.H telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum untuk menangani perkara tersebut ditahap persidangan," ujar Sabri.
Lalu, berdasarkan hasi BPKP Nomor: PE.03.03/SR-20/PW-02/5.2/2022 Tanggal 21 September 2022 dengan hasil perhitungan kerugian Negara sebesar Rp. 29.010.000.000,- (dua puluh Sembilan Milyar sepuluh juta rupiah).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun, S.H, menjelaskan, tersangka yang diserahkan oleh Tim Penyidik Polres Langkat ke Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat telah dilakukan penahanan agar proses persidangan bisa berjalan tanpa hambatan.
”Tujuan penahanan itu adalah untuk memudahkan proses persidangan secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan serta untuk memudahkan membawa tersangka ke persidangan,” ujarnya. (BD)