Labuhanbatu, metrokampung.com
Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Furkonsyah Lubis Bungkam alias belum memberikan keterangan persnya apa pertimbangan hukum terkait tuntutan 4 bulan kasus pengeroyokan yang dilakukan terdakwa oknum Kades Kebun Pernantian Zainul Akmal dan adiknya Imam.
Upaya konfirmasi ke kantornya yang dilakukan belum behasil,ditelpon dan di chat melalui pesan ke Whatsapp pribadinya belum dibalas.
Sementara Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Jefri kepada wartawan, Jum’at (4/8/2023) siang melalui pesan Whatsapp pribadinya saat dikonfirmasi mengatakan tuntutan itu merupakan keputusan pimpinannya yakni Kepala Kejaksaan Negri Labuhanbatu .
"Itu sudah keputusan pimpinan. Dalam Hal ini Kajari," balasnya seraya mengarahkan agar menanyakannya kepada pimpinannya.
Zainul dan Imam dituntut JPU karena tersandung kasus pengeroyokan yang terjadi pada 11 Agustus 2022 lalu. Tuntutan JPU dibacakan di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri Rantauprapat, Kamis (03/08/2023) pukul 14.30 WIB.
Dalam persidangan, JPU Teresia SH membacakan tuntutan kedua terdakwa telah terbukti melakukan kesalahan dalam perkara tindak pidana, sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat (2) ke (1) KUHPidana.
“Terdakwa Zainul Akmal (Kades) bersama adiknya Imam dituntut 4 bulan,” kata Teresia selaku JPU Kejari Labuhanbatu saat membacakan tuntutan, Kamis (03/08/2023).
Hakim Ketua dalam persidangan itu dipimpin Tommy Manik SH dan Hakim Anggota Ita Rahmadi Rambe SH dan Bob Sandi Wijaya SH. Sidang dilanjutkan pada tanggal 14 Agustus 2023. (Oen)