![]() |
Kasubdit Penmas Poldasu AKBP. Sony Siregar. |
Humbahas, Metrokampung.com
Menindaklanjuti informasi perkembangan laporan penggelapan dana Partai yang dilayangkan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai PDI Perjuangan Kabupaten Humbang Hasundutan ke Polda Sumatera Utara beberapa waktu lalu terhadap Bupati Dosmar Banjarnahor kala menjabat sebagai ketua DPC PDIP. Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang setelah beberapa kali dikunjungi Awak media akhirnya berkenan memberi penjelasan.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi melalui Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP Sonny Siregar yang ditemui diruang kerjanya Rabu,(2/8/2023) menjelaskan bahwa sesuai informasi yang diperoleh dari pihak Dirkrimum Poldasu menyebutkan kasus tersebut sudah digelar di Bareskrim Mabes Polri oleh Tim Penyidik dari Biro Wassidik pada Selasa,(1/8/2023) kemarin.
“Sesuai info yang diberikan Dirkrimum, Selasa lalu kasus tersebut baru digelar di ruang gelar perkara khusus Rowasidik Bareskrim di Jakarta yang melibatkan semua pihak. Hasil gelar perkara itu masih menunggu dari Bareskrim,” kata Sonny.
Saat ditanya apakah kasus tersebut ditarik atau dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri untuk penanganan lebih lanjut, Sony menjawab bahwa keterangan penyidik Dirkrimum, itu merupakan tahap akan dilimpahkan nya kasus tersebut ke Mabes Polri.
Disinggung soal dasar atau pertimbangan sehingga kasus itu harus digelar di Bareskrim Polri dan bukan di Polda Sumut?, mantan Kasat Lantas Polrestabes Medan itu kembali mengaku bahwa dirinya tidak begitu mengetahui alasan kenapa kasus itu digelar di Bareskrim Polri.
“Kalau mengenai itu, saya tanyakan dulu ke penyidik di Dirkrimum,” ucapnya.
Beranjak dari situ, Kuasa Hukum Pelapor, yang nota bene pengurus DPC PDIP Humbahas Maruli Manogang Purba SH MH ketika dihubungi wartawan via selulernya, Kamis kemarin (3/8/2023) tegas membenarkan gelar perkara yang dilaksanakan di Bareskrim Polri tersebut.
Ia mengungkapkan dari hasil gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Karowassidik Bareskrim Polri Irjen Pol Iwan Kurniawan itu, sebagai pelapor, pihaknya sangat berkeyakinan kasus itu akan dinaikkan ke tingkat penyidikan. Artinya, kata dia, dari keterangan para saksi, barang bukti, dan keterangan saksi ahli, kasus itu kemungkinan besar akan dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan dengan menetapkan terlapor sebagai tersangka.
“Menurut hemat kami, setelah kasus itu selesai digelar, sudah harus diputuskan kalau kasus itu dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan,” kata Maruli dengan yakin.
Dikonfirmasi tentang mengapa kasus itu harus digelar di Bareskrim Polri dan bukan di Polda Sumut ?, Maruli mengaku tidak begitu mengetahui alasan pastinya. Namun dia menilai, langkah itu diambil oleh Polda Sumut kemungkinan besar supaya kasus itu lebih fair (berimbang) dan jauh intervensi jika Bareskrim yang menangani.
“Kita tidak mengetahui alasan teknisnya kenapa digelar di Mabes Polri. Kebetulan yang meminta agar digelar di Mabes adalah pihak Polda Sumut,” ucapnya.
Lebih lanjut Maruli menjelaskan secara singkat kronologi kasus dugaan penggelapan dana partai sebesar Rp338 juta yang diduga dilakukan oleh terlapor Dosmar Banjarnahor. Disampaikannya, kasus itu terjadi pada awal Desember 2020 lalu.
Dimana pelapor (Kepler Torang Sianturi) yang merupakan sekretaris DPC PDIP ditelepon terlapor memberitahukan kepada pelapor bahwa ada uang masuk atau dikirim dari DPP PDIP dan diperintahkan untuk mengambil uang dari rekening untuk diserahkan kepada saudara kandung terlapor bernama Pardi Banjarnahor.
Namun hingga Dosmar Banjarnahor diberhentikan sebagai Ketua DPC PDIP Humbahas, lanjut dia menjelaskan, pertanggungjawaban uang yang diserahkan dengan bukti kwitansi bermaterai itu tidak dapat dilakukan oleh Dosmar Banjarnahor. Atas dasar itulah pihaknya menempuh jalur hukum dengan melaporkan Dosmar Banjarnahor atas dugaan penggelapan dana partai.
Namun sebelum dilaporkan, pengurus DPC PDIP Humbahas terlebih dahulu masih berupaya menyelesaikan dengan kekeluargaan dengan melakukan pemanggilan kepada Dosmar Banjarnahor untuk dimintai penjelasan terkait penggunaan uang tersebut. Namun beberapa kali dipanggil, Dosmar justru tidak pernah hadir, bahkan dengan gagahnya berdiri didepan publik menyatakan keluar dari PDIP dan bergabung dengan partai lain dan menerima kartu anggota.
Atas kekecewaan itu sehingga pengurus DPC PDIP Humbahas menggelar rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua DPC PDIP Humbahas Oloan Paniaran Nababan dengan kesimpulan agar dibuat laporan pengaduan atas kerugian Rp338.200.000.
Berdasarkan info yang dihimpun media, gelar perkara tersebut di hadiri pelapor yakni, Kepler Torang Sianturi, Minter Hulman Tumanggor, Ramses Lumban Gaol (Ketua DPRD Humbahas), Masria Sinaga, Daniel Banjarnahor dan didampingi Ketua DPC PDIP Kabupaten Humbahas dan Pengacara mereka, Maruli Manogang Purba SH MH.
Dari pihak terlapor (Dosmar Banjarnahor) diwakili pengacara nya Roder Nababan, Rudi, dan Ombu Kabunang
Kuasa Hukum Dosmar Banjarnahor, Roder Nababan ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/8/2023) menjelaskan, kliennya berhalangan tidak bisa hadir dalam gelar perkara itu karena tugas menyambut kedatangan Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko di Kabupaten Humbahas.
Namun meski tidak hadir, lanjut Roder menyampaikan, Dosmar Banjarnahor tetap memberikan keterangan terkait kasus itu melalui surat yang dia tulis dan dibacakan oleh tim pengacaranya.
Dalam keterangannya itu, kata Roder, bupati menjelaskan kalau kasus itu bukan delik tindak pidana, sehingga dia tidak merasa melakukan penggelapan uang. Sebab, menurut dia, penggelapan terjadi karena ada niat. Dalam hal kasus itu, kata dia, dia tidak memiliki niat untuk menggelapkan uang partai itu. Sebab, uang yang disebut digelapkan itu berasal dari dirinya yang dia kirim ke DPP PDIP melalui pengurus DPD PDIP Sumut.
Lebih lanjut Roder menyampaikan, dalam kasus itu, kliennya sebagai terlapor sampai saat ini juga belum pernah diperiksa sebagai terlapor. Sehingga sangat tidak tepat kalau kasus itu langsung digelar tanpa ada pemeriksaan terlapor terlebih dahulu.
“Seharunya sebelum digelar, harus terlebih dahulu dikonfirmasi kepada terlapor dalam hal ini Dosmar Banjarnahor. Jadi menurut kami, kasus ini masih mengambang. Karena terlapor belum pernah diperiksa,” ucapnya.
Ketika disinggung terkait alasan kenapa kasus itu harus digelar di Bareskrim Polri, Roder menduga, dalam penanganan perkara itu ada kepentingan politik yang tinggi.
“Kenapa di Polda tidak selesai, berarti ada tangan-tangan yang jahil. Artinya ada tendensi politiknya,” katanya. (FT/MK)