Tahapan Pilkades Serentak Kabupaten Toba 2023 Mulai Memanas, Sejumlah Desa Miliki Lebih Dari Lima (5) Calon

Editor: metrokampung.com

Toba, metrokampung.com
Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Toba akan berlangsung pada 19 Oktober 2023 mendatang. Tahun ini Pilkades serentak akan diikuti 87 desa dari 16 kecamatan dengan ketentuan jumlah calon kepala desa maksimal 5 calon dan minimal 2 calon.

Saat ini tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2023 sudah memasuki tahapan penelitian kelengkapan atau klarifikasi persyaratan administrasi bakal calon (balon) kepala desa (kades).

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Perlindungan Anak (PMD-PA) Kabupaten Toba Melati Silalahi mengatakan, dalam tahapan ini, atas gagasan Ketua Panitia Pemilihan tingkat Kabupaten juga Kepala PMD-PA Kabupaten Henri Silalahi.


Melati mengatakan, berdasarkan permintaan surat keterangan belum pernah menjabat 3 periode sebagai kades yang diterbitkan oleh PMD-PA Toba setidaknya sejumlah orang balon yang mendaftarkan diri untuk Pilkades serentak Tahun 2023 ini.

"Itu belum dari laporan secara resmi (dari panitia Pilkades tingkat desa), karena kita belum menerima, tetapi berdasarkan surat keterangan yang kami keluarkan itu kurang lebih ada bakal calon, yang terdiri dari bakal calon (kades) perempuan dan sisanya laki-laki," katanya saat ditemui di Kantor DPMD Kabupaten Toba belum lama ini.

Dari angka tadi, lanjut Melati, ada sejumlah  desa di beberapa kecamatan yang balonnya lebih dari 5 orang. Oleh karena itu, pihaknya akan menunggu hingga tahapan penelitian dan klarifikasi berkas balon kades selesai atau tepatnya hingga batas akhir seleksi  untuk mengetahui balon mana yang telah memenuhi persyaratan adminstratif untuk pelaksanaan Pilkades ini.

Ia memaparkan jika masih ada desa yang memiliki lebih dari 5 balon, maka pihaknya akan melakukan seleksi tambahan berupa tes tertulis yang rencananya akan dilaksanakan pada ambang batas tahapan panitia seleksi  nanti. Adapun materi yang akan diujikan terbagi dalam tiga bidang, yaitu bidang Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, sosial budaya, hingga terkait pemerintahan.

Meski demikian, Melati mengungkapkan pada tanggal tahapan Pilkades 2023 pihaknya akan terlebih dahulu memberikan pembekalan, arahan, hingga bimbingan dalam pelaksanaan tes tambahan ini kepada para panitia tingkat desa yang memiliki balon lebih dari 5 orang.

Mudah-mudahan (tes tertulis tambahan) akan dilaksanakan karena akan mengagendakan untuk pembobotan, penilaian administrasi, baru selanjutnya tes tertulis sekaligus penetapan balon menjadi calon. Jadi pasti nanti ini nih ada titik krusial ada bakal balon yang tidak akan lanjut atau istilahnya gugur ya, gugur karena tes tambahan," ujarnya.

Ia mengimbau kepada panitia pemilihan tingkat desa untuk tidak menganggap remeh terkait pemenuhan persyaratan para balon ini, dan ia meminta 15 persyaratan yang harus dilengkapi para balon dalam Pilkades ini semuanya harus dipenuhi.

"Persoalan terkait nama ada perbedaan nama, baik dari alphabetnya bahkan ada nama secara keseluruhan, jadi kalau nama panggilan keseharian adanya di KTP, sedangkan nama aslinya ada di akta kelahiran, kan itu dari sisi dokumen menyalahi, jadi tolong dilakukan secara tertib secara administrasi jangan sampai nanti yang rugi adalah para calon itu sendiri," katanya.

Melati menegaskan, bila persyaratan tersebut tidak terpenuhi sesuai dengan Perbup  Nomor 24 tahun 2021 tentang perubahan ke empat atas peraturan bupati tobasamosir nomor 36 tahun 2015 tentang petunjuk teknis pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Tobasamosir Nomor 4 tahun2015 tentang pemilihan Kepala Desa, maka balon tersebut akan digugurkan.

Berikut data sementara Desa yang memiliki lebih dari 5 balon kades yaitu Desa Sitoluama Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba Sumut: 
1. Oberlin Pangaribuan (SMK) Desa Sitoluama Kecamatan Laguboti
2.Marnalom Pangaribuan (STM) Desa Sitoluama Kecamatan Laguboti
3.Hotlan Nainggolan (STM) Desa Sitoluama Kecamatan Laguboti
4.Idama Pangaribuan (S1) Desa Sitoluama Kecamatan Laguboti
5.Antonius Silalahi (STM) Desa Sitoluama Kecamatan Laguboti
6.Ely Santoni Sianipar (STM) Medan
7.Saudur Sinurat (S1) Desa Sitoluama Kecamatan Laguboti
8.Pardamean Simatupang (D3)Desa Sitoluama Kecamatan Laguboti
9.Kusudi Panjaitan (D3) Porsea

Pada Selasa (8/8/2023) dikabarkan, salah seorang peserta bakal calon kepala Desa Sitoluama telah ditarik SKCK nya. Iya, pihak Kepolisian Resort Tobasa menarik SKCK yang melibatkan oknum Bakal Calon Kepala Desa atas nama (Idama Pangaribuan, ST/ Ir. Dama Dorkas Pangaribuan) belum tahu menahu alasan kepolisian menariknya.

Kami masih menunggu klarifikasi dari pihak Polres Toba, mungkin sore ini. "Mudah-mudahan rencana kedatangan pihak Polres Toba dapat memberikan penjelasan atas penarikan SKCK oknum calon yang kini sedang hangat di perbincangkan.

Hal ini di jelaskan Sekretaris Desa Sitoluama Melda Friska Sinurat, SH yang juga selaku sekretaris P2KD pada Pilkades Desa Sitoluama Kecamatan Laguboti Kab, Toba. Dihadapan wartawan P2KD beserta anggota saat dikonfirmasi pada Selasa (8/8/2023) mengatakan, berharap Pilkades Desa Sitoluama berjalan lancar. 

"Tentang bakal calon kepala desa yang lebih dari lima peserta, Friska Sinurat, SH menyerahkan sepenuhnya kepada tim seleksi (Tim-sel) dengan sejumlah aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dirinya berharap agar para bakal calon selalu mengedepankan aturan main sebagaimana mestinya," tuturnya. (e/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini