PT BDSN Abaikan 1% Dana Konstribusi Penjualan Energi Listrik Kepada Masyarakat Lintas Daerah Aliran Sungai Toba Asahan

Editor: metrokampung.com
Aktivis lingkungan James Trafo Sitorus, ST. 

Toba, metrokampung.com
Sejak bulan Oktober hingga November 2023 intensitas hujan secara alami turun membasahi Pegunungan Bukit Barisan yang juga disebut Daerah Tangkapan Air (DTA) menyebabkan air Danau Toba surplus. Pengamatan secara manual elevasi Sungai Toba Asahan sekira 904.1 mdpl. Tinggi permukaan air  selama  satu tahun terpantau normal hingga melewati batas normal menjelang akhir tahun 2023.

"Kondisi ini tentu akan menjamin pasokan air Danau Toba sebagai energi hidro PLTA menuju intake penstok (saluran pisa pesat) dengan debit 125,8 meter kubik per detik, akan mampu memutar dua generator pembangkit listrik kapasitas 90 MW (2 X 90) dengan keluaran tahunan energi listrik 1.175 GWh, elevasi permukaan air tembus pada beban puncak bahkan melewati pada batas normal. Hal ini akan mampu memutar generator bekerja pada beban puncak, supply beban normal  dapat dipastikan konstan dan kontiniu selama 24 jam x 365 hari pada tahun 2023, diluar dari overhaul dan maintenance peralatan pembangkit  "ungkap James Trafo Sitorus, ST pada konferensi persnya Sabtu (2/12/2023).

Dirinya menjelaskan, "jika surplus energi hidro Danau Toba dan kemampuan PLTA Asahan 1 bekerja pada beban normal maupun beban puncak, tidak sertamerta menggerakkan komitmen dan hati nurani para pemangku kepentingan PT Bajra Daya Sentra Nusa untuk mendistribusikan 1%  hasil penjualan tahunan energi listrik ke PT PLN agar disalurkan kepada masyarakat/penerima manfaat dalam bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) secara transparan.

"Studi Kelayakan Proyek PLTA Asahan telah dimulai sejak Pemerintah Hindia Belanda, USSR dan Jepang. Proyek tahap pertama dilaksanakan tahun 1976 oleh Investor Konsorsium Nippon Asahan Aluminium (NAA) pemilik smelter plant dan power plant, Investor PMA tahap kedua adalah CHD Hongkong Corporation LTD; employer PT BDSN. Finishing konstruksi, start awal powerhouse, interkoneksi jaringan transmisi  SUTT 275 kV/150 kV ke Pusat Pengaturan dan Pengendalian Beban (P3B PLN) dimulai pada tahun 2010 s/d 2011.

Berbagai Memorandum of Understanding (Mou) pada setiap gelombang Proyek Asahan telah dicatatkan pada dokumen negara bahwa masyarakat di sekitar PLTA atau masyarakat di sepanjang DAS Toba Asahan adalah masyarakat prioritas penerima dana kontribusi dan pemberdayaan dari perusahaan pembangkit listrik. PT BDSN mencoba mengaburkan kesepakatan yang pernah ada, pihak perusahaan sangat sulit memberikan klarifikasi, "ujar Aktivis muda asal Porsea James Trafo Sitorus, ST" itu dengan berang.

"Nota Kesepakatan Kontribusi PT BDSN terhadap pembangunan Tobasa tertuang pada nomor 01 tahun 2011, ditandatangani oleh Bupati Tobasa, sementara dari Pihak PT BDSN ditandatangani oleh Bambang P Hidayat selaku Asisten Direktur Utama, serta diketahui oleh Ketua DPRD Tobasa.
Ia menjelaskan, jika Nota Kesepakatan Pasal 2 memiliki ruang lingkup :
1. PT BDSN memberikan dana kontribusi sebesar satu persen (1%) dari penjualan energi listrik PLTA Asahan 1 kepada PT PLN dan bersifat tetap (fixed) dan membayar kewajiban lainnya.
2. PT BDSN memprioritaskan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berasal dari Kabupaten Toba Samosir bekerja di PLTA.
3. Melaksanakan CSR kepada masyarakat yang berada di sekitar PLTA.

Kini James Trafo beserta Tim menuntut PT BDSN agar kontribusi dan juga pemberdayaan terlaksana secara konsisten dan fair di tengah-tengah warga Toba secara umum dan secara khusus pada Kecamatan Porsea, Parmaksian, dan Siantar Narumonda sebagai pemilik teritorial DAS Toba Asahan mulai dari hulu hingga Regulating Dam Siruar, ditambah lagi Kecamatan Pintu Pohan Meranti sebagai pemilik lokasi Powerhouse dan Kolam Tando/bendungan intake PLTA.

Perhitungan dana kontribusi 1% jika kapasitas terpasang  PLTA 2 X 90 MW :
1.175 GWh = 1.175.000 MWh = 1.175.000.000 KWh, jika, harga modal produksi 1 KWh  energi listrik yang di-hasilkan PLTA sesuai standar harga internasional 3 sampai dengan 4 sen per  1 US dollar, maka 4 X Rp 150 = Rp 600, dengan kurs US dollar = Rp 15.000.

Jika 4 sen US dollar penjualan energi listrik  PT Bajradaya Sentranusa kepada PLN = Rp 600 X 1.175.000.000 kWh/tahun = Rp 705.000.000.000 (modal produksi PLTA).

Maka dana kontribusi bersifat tetap Rp 705.000.000.000 X 1% = Rp 7.050.000.000 'fixed' per tahun 2023, jika terhitung sejak perjanjian tahun 2011, menjadi Rp 7.050.000.000 X 12 tahun (2011 sd 2023) = Rp 84.600.000.000, dengan angka pantastis ini kita akan meminta laporan realisasi di lapangan secara fair, "ujar James Sitorus, ST".

Untuk di-ketahui, ada beberapa hal penyebab terjadinya penggelapan atau-pun korupsi yang pada intinya terbagi atas faktor eksternal dan faktor internal, faktor eksternal merupakan penyebab orang melakukan korupsi atas dorongan (pengaruh) pihak luar atau lingkungan. 

Pihaknya meminta, jika persoalan-persoalan internal menghantui perusahaan jangan pernah mengabaikan kewajibannya kepada masyarakat, tuntaskan dilema ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi PT BDSN. "Pihak perusahaan juga harus menjaga prinsip harmonisasi hubungan kemasyarakatan sebagaimana perintah UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan juga Nota Kesepahaman tahun 2011 antara pembuat regulasi dan para pihak PMA. 

Sebelumnya, pihak PJB Services sebagai Operator HEPP Asahan 1 telah menyampaikan komitmen pada James Sitorus & Tim agar mengajak pihak PT BDSN dalam pertemuan segitiga, akan tetapi manajemen PT BDSN melalui humas akan segera menginformasikan kesediaan manajemen, namun, hingga  berita di-turunkan, PT BDSN dan PJB Services tak kunjung memberi respon.(e/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini