Efrida Purba, S.Sos.M.A.P Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. |
Doloksanggul, metrokampung.com
Sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020,tentang Rencana Strategis Badan Pemilihan Umum tahun 2020-2024,yang antara lain menyatakan meningkatkan kualitas pencegahan dan pengawasan Pemilu yang inovatif serta kepeloporan masyarakat dalam pengawasan partisipatif,Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan melaksanakan Kegiatan Fasilitasi Pebinaan dan Penguatan Kelembagaan dan Rapat Koordinasi Sakeholder, terkait pengembangan Strategi Kelembagaan dalam rangka Pemilu 2024, Rabu kemarin (7/2/2024) bertempat di Grabd Maju Hotel Kecamatan Doloksanggul.
Rapat Koordinasi yang dibuka oleh Ketua Bawaslu Humbang Hasundutan Henri W Pasaribu S.Th,yang diwakili oleh Efrida PurbaS.Sos.M.A.P ( Koordinator Div.Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa ) dihadiri oleh para Pengurus Partai se Kabupaten Humbang Hasundutan,KNPI, OKP,LADN,Tokoh Masyarakat serta para Insan Pers,dengan Nara sumber dari Kejaksaan Negeri Doloksanggul, diwakili oleh Andy Labanta Roh Manik SH,Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan,yang diwakili oleh Christison Marbun ( Sekretaris Daerah) dan DR Janpatar Simamora SH.MH Dekan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nomensen.
Ketua Bawaslu Humbahas, melalui Efrida Purba S.Sos.M.A.P, dalam sambutannya mengatakan,tujuan dilakasanakannya kegiatan tersebut adalah,bagaimana agar hubungan atau pola kerjasama antara Bawaslu dengan Stakeholder dan external dapat berjalan dengan baik dan tidak ada yang namanya miss comucation.
"Kami sangat membutuhkan dukungan dan komunikasi yang baik,apabila ada koreksi nantinya,akan kami jadikan evaluasi ke depan,untuk melakukan kinerja dengan menjunjung tinggi yang namanya prinsip dan azas-azas penyelenggaraan Pemilu," ujar Efrida.
Efrida juga menaruh harapan, agar seluruh stakeholder tidak sungkan menyampaikan informasi pelanggaran Pemilu,serta membuat laporan atas hal dimaksud, dengan tetap mengacu prosedur yang ada dan dibimbing.
Dijelaskan nya, bahwa kategori pelanggaran pemilu ada beberapa point,seperti Pelanggaran administratif yang terkait dengan tata cara prosedur ataupun mekanisme yang dulakukan KPU, Pelanggaran Kode etik yang berhubungan dengan kode etik penyelenggaraan Pemilu sampai ke tingkat bawah,dan Pelanggaran Pidana Pemilu.
Disisi lain, Bupati Humbang Hasundutan melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan, Cristison Marbun juga mengatakan bahwa, dalam rangka mendukung kelancaran Pelaksanaan Pemilu,Pemerintah telah memberi bantuan berupa penempatan Kantor Pemerintah sebagai fasilitas Kantor sementara Bawaslu serta memberikan dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada yang akan datang. (FT/MK)