Ketua DPRD Medan Sesalkan Video Viral ASN Arahkan Pilih Paslon Tertentu

Editor: metrokampung.com

Ketua DPRD Medan Hasyim (memakai baju batik merah. 


Medan, Metrokampung.com
Ketua DPRD Medan Hasyim SE sangat menyesalkan adanya video viral yang diduga tindakan salah seorang pejabat Dinas Pendidikan yang mengarahkan untuk memilih Paslon Capres Nomor urut 2.

Untuk itu Hasyim minta agar diusut tuntas dan diberi sanksi tegas sesuai ASN dan UU Pemilu.
Hasyim mengatakan sudah jelas diatur UU bahwa ASN harus netral dan tidak boleh memihak kepada salah satu Paslon.

Kalau ada oknum yang tidak netral dalam Pemilu maka diminta pimpinannya langsung harus mengambil tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Pimpinan oknum pejabat tersebut harus mengambil tindakan tegas dan Bawaslu Medan harus membawanya ke ranah hukum apabila sudah terbukti keterlibatan oknum tersebut"tandas Hasyim menanggapi munculnya video viral salah seorang oknum Kabid di Dinas Pendidikan yang diduga mengarahkan untuk memilih Paslon Capres Nomor 2.

Hasyim mengakui sudah mendengar adanya video viral tersebut sehingga sangat menyesalkan sikap oknum pejabat Dinas Pendidikan tersebut.

Sementara itu,sang pejabat Dinas Pendidikan Medan yang dicoba konfirmasi melalui handphone nomor 08126555xxxx tidak berhasil dan tidak aktif. 

Dengan ada viral salah satu oknum di Dinas pendidikan kota Medan yang mengarahkan dukungan ke Calon Presiden (capres) 02 kepada para guru. Tentunya ini melanggar Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Surat Keputusan Bersama (SKB).

Lanjutnya, padahal pada hari Kamis 22 bulan Nopember 2022, pemerintah telah melakukan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaran Pemilihan Umum. 

SKB itu, katanya, dibuat atau diterbitkan untuk menjamin terjaganya Netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan secara serentak ditahun 2024 ini.

Hasyim meminta kepada Bawaslu Kota Medan untuk menindak dengan tegas oknum ASN di Dinas Pendidikan kota Medan dan bawa ke ranah hukum.

Terkait dugaan dan viralnya dukungan ke salah satu capres yang diarahkan oknum ASN diDinas Pendidikan kota Medan. Dan ini juga telah melanggar SKB yang sudah ditandatangani diantaranya.

Diutarakannya, Adapun yang menandatangani SKB Yakni Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Mentri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Bawaslu.
Dihimbaunya, Kepada seluruh ASN dan para guru jangan pernah takut jika ada dugaan intimidasi dilakukan oleh oknum-oknum pimpinan.

Jika ada oknum-oknum seperti mengarahkan dan mengintimidasi viralkan dan laporkan ke Bawaslu, Ke DPRD dan bisa juga Ke DPC PDI Perjuangan Kota Medan, terang Hasyim SE yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan.
Sementara itu,sang pejabat Dinas Pendidikan Medan yang dicoba konfirmasi melalui handphone nomor 08126555xxxx tidak berhasil dan tidak aktif. (Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini