Nazli Aulia Ketua GEMPA, PT Socfindo Tanah Gambus Jangan Bodohi Masyarakat Terkait PLASMA

Editor: metrokampung.com
Arsyad Nainggolan Tokoh Pemekaran kabupaten Batu Bara. 

Batu Bara, Metrokampung.com
Polemik masyarakat dengan perusahaan perkebunan sawit PT.SocfindoTanah Gambus sejatinya harus ditindaklanjuti secara serius. Hal ini diharapkan untuk mewujudkan kepastian Hukum dan kesejahteraan masyarakat. 

Nazli Aulia ketua Gerakan Masyarakat Peduli Aset (GEMPA) Batubara kepada Metrokampung.Com saat di temui di limapuluh Rabu (27/03) mengatakan terkait polemik perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT.Socfindo jangan coba bodohi masyarakat batubara terkait Plasma. dalam tahan Perpanjangan hak guna usaha (Hgu) wajib hukumnya untuk memfasilitasi Pembangunan Kebun masyarakat.

“Kita berharap, PT.Socfindo tanah gambus tidak main-main soal Plasma. Aturan nya sudah jelas, tidak ada plasma, perpanjangan HGU. tidak bisa dilanjutkan. sejauh yang tim kami ketahui proses tahapan Plasma sudah diberikan rekomendasi oleh Pj. bupati, Dan kami minta pihak PT Socfindo jangan coba bodohi Masyarakat batu bara dikarenakan ketidaktahuan PJ. bupati batu bara  akan konflik dan Over claim luasan hak guna usaha ( Hgu ) yang nantinya akan dijadikan Objek Plasma Oleh PT.Socfindo.pungkas Nazli Aulia. 

Dalam proses tahapan perpanjangan HGU ada dua hal yang harus di perhatikan, Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat atau Plasma dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sesuai perda Tata Ruang Kabupaten  batu bara Nomor 11 Tahun 2020.

“Jadi Plasma yang di maksud pihak perkebunan harus transparan. lahan nya di mana luasnya dan tata kelola harusnya jelas dan dasar itu pemerintah kabupaten Batubara juga harus segara bentuk tim untuk mengawal terwujud nya Plasma dan Menjadikan 100 meter Kiri kanan Lahan Hgu PT.Socfindo yang berada di jalan lintas menjadi areal perdagangan berdasarkan Tata Ruang No 11 Tahun 2020,” ujar Nazli Aulia. 

Arsyad  Nainggolan  Tokoh Pemekaran Batu Bara menjelaskan terdapat Ratusan Ha Kelebihan Luasan HGU PT.Socfindo dan ini harus di tindak lanjuti.  Hal itu termaktub pada surat Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara Nomor : IP. 02.05/294-12.09/VII/2023 tentang permintaan Data Luasan PT. Socfindo tanah Gambus, menyebutkan bahwa luas Sertifikat Hak Guna Usaha No. 2 Perkebunan Tanah Gambus yang diterbitkan tanggal 28 Januari 1998 adalah seluas 3.373.11 Ha, namun setelah di lakukan pengukuran kembali  tanggal 17 Mei 2022 patok penetapannya adalah seluas 3.845,4629 Ha. 

Dilihat dari data sudah jelas terjadi kelebihan Luas Hgu PT.Socfindo tanah gambus  seluas 472 Ha. 


Berdasarkan Peraturan Menteri ATR nomor 7 tahun 2017 pada pasal 33 menyatakan “Apabila Tanah yang dimohon perpanjangan Jangka waktu Hak Guna Usaha terdapat penggunaan, pemanfaatan, pemilikan dan penguasaan tanah yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian Haknya, maka tanah dimaksud harus di keluarkan (enclave) dari bidang tanah yang dimohon”.

Dan pada Ban VIII  mengatur tentang Sanksi administratif dan Denda. sebagaimana dimaksud pada pasal 57 ayat (7) adalah”denda sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenakan sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per Hektar dan disetorkan ke Kas Negara melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“ Atas dasar itu kami masyarakat batubara meminta agar BPN pusat mengeluarkan kelebihan HGU Pt. Socfindo demi kepentingan masyarakat Batu Bara antara lain untuk kepentingan  pasilitas umum, penataan areal perkotaan, pembangunan terminal, pembangunan pasar induk, pembangunan lapangan olah raga dan hal hal lain untuk penataan kota dan komplek perumahan,”ungkapnya.

Nazli Aulia menyebutkan kami akan menyurati BPN pusat, Ombudsman RI, Bupati Batu Bara dan DPRD batu bara agar membentuk TIM untuk mengambil alih kelebihan lahan untuk kepentingan umum tersebut. 

"Dan Kami juga akan melakukan pelaporan kepada penegak Hukum atas  kelebihan HGU PT.Socfindo selama ini yang di nikmati oleh PT. Socfindo, Karena diduga telah menggelapkan Pajak ( Penerimaan Negara Bukan Pajak). dan kami meminta kepada Pj. bupati Batu bara untuk meninjau kembali proses tahapan perpanjangan HGU PT.Socfindo karena sampai saat ini keberadaan Socfindo di batubara belum terasa manfaatnya," ucapnya.(MK/DS)
Share:
Komentar


Berita Terkini