Penangkapan Bandar Shabu Di Kabupaten Batubara Berlangsung Dramatis

Editor: metrokampung.com
ARS saat di tangkap dan tiga petugas Satnarkoba  tunjukkan barang bukti. 

Batu Bara, Metrokampung.com
Niatnya untuk menyelamatkan diri dari tangkapan polisi, tersangka bandar narkoba di Batu Bara nekat terjun dan berenang mengarungi muara sungai, namun sayangnya kekuatan tersangka pada saat berenang tidak mampu mengalahkan kecepatan perahu mesin yang digunakan polisi, hingga akhirnya tersangka menyerah kepada polisi karena kehabisan tenaga.

Tersangka bandar shabu ARS alias Gondrong (46) hanya bisa pasrah setelah dirinya berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara di muara sungai Desa Gambus Laut, Batu Bara, Sumatera Utara, Senin (25/03/2014). 


Penangkapan Gondrong di muara sungai Gambus Laut berlangsung dramatis Meski sudah terkepung tersangka bukannya menyerahkan diri, tapi malah nekat berusaha kabur dengan cara terjun dan berenang mengarungi  sungai dan berusaha menenggelamkan barang bukti shabu kedalam sungai. 
Namun situasi tersebut tidak menyurutkan semangat personil Satnarkoba Polres Batu Bara, dengan sigap 4 dari 7 petugas yang terlibat dalam penangkapan ini langsung terjun ke sungai berenang  mengejar korban. Sementara 3 personil lainnya melaju kencang mengejar tersangka dengan menggunakan perahu mesin milik nelayan. Dalam pengejaran di sungai ini akhirnya tersangka menyerah karena kehabisan tenaga untuk berenang dan berhasil diringkus lalu diboyong ke Mapolres Batu Bara.

Saat ditangkap Gondrong sempat  merasa sombong karena menganggap dirinya berhasil menghilangkan barang bukti shabu miliknya, namun sial ternyata petugas berhasil meraih barang bukti tersebut dalam kondisi terapung pada aliran sungai.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan 2 gram barang bukti shabu dan sejumlah uang hasil penjualan shabu.

Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ferry Kusnadi mengatakan bahwa sebelumnya tersangka dikenal sebagai bandar narkoba yang licin untuk ditangkap dan tersangka merupakan bandar shabu yang khusus melayani para nelayan sebagai pembeli barang haram tersebut.

"Gondrong ini terkenal licin susah ditangkap, dia jualan Shabu khusus nelayan aja", ucap mantan Kasat Reskrim Polres Batu Bara. 

Atas perbuatannya tersangka dijerat undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 1 dengan ancaman 8 tahun penjara.(MK/DS)
Share:
Komentar


Berita Terkini