Penyidik Kelabakan Lengkapi Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik di Polres Karo

Editor: metrokampung.com
Esra Herlina Natalia Gultom. 

Tanah Karo, metrokampung.com
Penyidik pembantu Unit Tipiter III Satreskrim Polres Tanah Karo, Bripka Imanuelta Sembiring belum juga bisa melengkapi berkas pengaduan 
kasus pencemaran nama baik yang dialami Esra Herlina Natalia Gultom (39).  

Meski sudah lebih setahun berlalu dilaporkan ke Polres Tanah Karo, namun hingga Rabu (20/3/24) belum juga tuntas.

Bripka Imanuelta Sembiring  yang menangani kasus tersebut mengaku belum mengirimkan kembali berkas yang sempat dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dianggap belum lengkap (P-19).

Kepada Esra Herlina Natalia Gultom, penyidik pembantu tersebut beralasan dirinya masih mencari bukti dokumentasi mediasi ketika Esra dan terlapor Horas Parlindungan Siringoringo dipertemukan di Polres Tanah Karo.

Saat itu terlapor Horas Parlindungan Siringoringo menolak mediasi yang diupayakan petugas.

"Belum ada pelimpahan ke jaksa, Pak. Kata Pak Nuel (maksudnya Bripka Imanuelta Sembiring) berkas  belum lengkap. Dia masih belum menemukan dokumentasi mediasi. Dia lupa menyimpannya dimana,"bilang Esra menirukan penjelasan Bripka Imanuelta Sembiring kepadanya, Rabu (20/3/24).

Diberitakan sebelumnya, kasus ini telah dilaporkan Esra Herlina Natalia Gultom, petugas kebersihan Gereja HKBP Letare Ketaren Kabanjahe ke Polres Tanah Karo, yang teregistrasi dengan nomor: STTLP/29/I/2023/SPKT POLRES TANAH KARO/POLDA SUMUT pada 26 Januari 2023 lalu dengan terlapor Parlindungan Siringoringo.

Lambannya penanganan kasus ini menuai reaksi pedas dari DPP Pujakesuma Sumatera Utara. 
"Kita anggap penyidik tidak profesional,"kata Roni Lesmana, Direktur LBH DPP Pujakesuma Sumut saat dikonfirmasi.(ren/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini