PTPN1 Regional I Tegaskan di Lahan HGU tidak Boleh ada Galian C

Editor: metrokampung.com
Ganda Wiadmaja. 

Batang Kuis, metrokampung.com
SEVP Aset PTPN1 Regional I Ganda Wiadmaja menyebutkan tidak diperbolehkan ada galian C di areal Hak Guna Usaha (HGU).

"Tidak diperbolehkan di HGU ada galian C,"jelas Ganda Wiadmaja saat dikonfirmasi Rabu (27/3/24).

Sebelumnya, oknum TNI BKO (Bawah Kendali Operasi) Kebun Bandar Klippa menghimbau pelaku galian C di kebunnya harus koordinasi lebih dulu dengan SEVP Aset PTPN1 Regional I Tanjung Morawa.

Informasi diperoleh menyebutkan, Kebun Bandar Klippa PTPN1 Regional I terkesan tebang pilih terhadap pelaku galian C di Pasar I Desa Amplas Kecamatan Percut Seituan.

Pembantu operator beko yang dibawa ke kantor kebun di Jalan Batang Kuis, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang dari lokasi galian C Pasar I Desa Amplas Kecamatan Percut Seituan dengan kedua tangan diborgol akhirnya dibebaskan dengan bayaran diduga Rp 2,5 juta.

Punbegitu, pembebasan dengan bayaran tersebut dibantah  Serda Dedi Tumanggor, TNI BKO Kebun Bandar Klippa.

"Terima kasih atas infonya pak. Tetapi tolong disampaikan kepada orang yang memberikan info itu pak, kalau memang saya ada minta uang kepada mereka supaya diketemukan ya pak.

Karena tidak pas saya rasa mereka bilang ngasih duit untuk pembebasan operator beko,"tulis Serda Dedi via whatsApp, Rabu (27/3/24).

Manager Kebun Bandar Klippa Syaiful Ridwan tidak berhasil dikonfirmasi karena telah memblokir panggilan telepon maupun whatsApp kepadanya.(ren/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini