Pansus DPRD Medan Minta Penyelenggaraan Permukiman Sesuai Aturan

Editor: metrokampung.com

Pansus DPRD Kota Medan melaksanakan rapat pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman di ruang rapat Banmus DPRD Medan. (ft/ist)


Medan, Metrokampung.com
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan melaksanakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman di ruang rapat Badan Musyawarah (Banmus), pada Senin (29/4/2024).

Rapat dipimpin Ketua Pansus, Paul Mei Anton Simanjuntak, didampingi anggota lainnya, Rudiyanto Simangunsong dan Antonius Tumanggor. Turut hadir juga perwakilan Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan.

Dalam rapat itu, Paul mengatakan, rapat Pansus ini untuk membahas tentang naskah akademik berupa pasal per pasal terkait Ranperda tersebut.

“Kita ingin jika nanti sudah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), segala aturan yang ada di dalamnya memang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Untuk itu kita lakukan pembahasan,” ucapnya. 

Selain itu, Paul juga berharap agar dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Kota Medan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Pastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam Ranperda ini,” tegasnya.

Anggota Pansus lainnya, Rudiyanto Simangunsong juga meminta agar setiap pasal yang terdapat dalam naskah akademik dapat dibahas secara mendalam di Pansus tersebut.

“Kita berharap, Pemko Medan dapat membantu menyelesaikan Ranperda ini. Tujuannya agar Perda yang dihasilkan benar-benar bisa bermanfaat untuk Kota Medan,” paparnya. (Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini