Patgulipat Ekspor Kimia HCL (Asam Klorida) dan H2SO4 (Asam Sulfat) dari Kawasan Berikat PT TPL, Tbk

Editor: metrokampung.com

Sosorladang, metrokampung.com
Patgulipat manajemen PT Toba Pulp Lestari kini mulai terkuak, pasalnya, pada Senin, 29/4-2024 Komunitas Konservasi Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat (KKLPM) sambangi Kantor  Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe  Madya Pabean C Pematang Siantar.

Perlu di ketahui, jika modus patgulipat PT TPL Tbk tengah berlangsung lama hal ini dilakukan guna menghindari eksport produk kimia terbebas dari pajak, "ungkap James Trafo Sitorus, ST pada Selasa petang (30/4/2024).

Dalam siaran persnya menjelaskan, jika hasil audiensi terkait IT Inventory ekspor produk kimia dari kawasan berikat PT TPL akan menjadi data dan strategi KKLPM menuntut revitalisasi Paradigma Baru PT Toba Pulp Lestari sesuai Surat Pernyataan 16 Oktober 2002.


KKLPM sebagai wadah dan komunitas yang di pimpin James Trafo Sitorus, ST segera membuat laporan tertulis kepada KPPBC  tentang adanya eksport produk Kimia HCL (Asam Klorida) dan H2SO4 (Asam Sulfat). Atas laporan tersebut kata James, akan melihat respon dan tindak lanjut kepabeanan sebagai sarana pengaduan dan permintaan data melalui sistim online Kementrian Keuangan.


Regulasi dan Isian Permintaan Informasi Publik sudah sangat jelas pada Link JDIH Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 110 Tahun 2022, Tentang Informasi Keterbukaan Publik. Informasi ini dikelola Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID). 


Laporan Pengaduan dan Permintaan data kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui KPPBC Tipe Madya Pabean C Pematang Siantar akan kami informasikan juga kepada Ombudsman RI, Poldasu, Polres Toba dan Pemkab Toba. 

Hasil diskusi di Kepabeanan akan mendalami dan meneliti  secara melebar laporan awal KKLPM  tertanggal 01 April 2024 dan menunggu Laporan pengaduan lanjutan, secara internal KPPBC P. Siantar akan berkoordinasi dengan petugas hanggar di lokasi pabrik pulp. 

Patgulipat ekspor komersial kimia dasar produk TPL sudah berlangsung lama, pihak perusahaan tidak pernah bersedia ketika  dikonfirmasi, investigasi KKLPM sudah sangat jelas kalau nota pengiriman bahan-bahan kimia masuk ke perusahaan Afiliasi seperti PT Asia Kimindo Prima dan Asia Pasifik Rayon/APR Warehouse.

Sekretaris KKLPM Jon Mangatas Sirait, S.Pd menyampaikan UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 74 berbunyi setiap perusahaan yg berkaitan dalam pengelolaaan Sumber Daya Alam wajib memberikan CSR, lini bisnis PT TPL pada SK 627 memproduksi pulp dan kimia dasar, komersialisasi PT TPL Tbk sebagai produsen kimia dasar wajib menyisihkan 1 % net sales untuk sumber dana CD/CSR.

Untuk di ketahui Community Development (CD) merupakan implementasi Paradigma Baru yang dituangkan pada Surat Pernyataan PT TPL 16 Oktober 2002. Sedangkan CSR adalah amanah UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Terkait investigasi di lapangan tentang ekspor kimia HCL (Asam Klorida) dan H2SO4 (Asam Sulfat) dari kawasan berikat PT TPL, bukan kah ada hubungan transaksional antara PT TPL  dan Asia Kimindo Prima beserta Asia Pasific Rayon/APR Warehouse. 

Ketika perusahaan Afiliasi menerima supply bahan kimia dasar seperti HCL  dan H2SO4, apakah itu  kerjasama Bisnis to Bisnis (B to B)? "tegas John Sirait.

"Kesulitan mendapatkan konfirmasi dari manajemen PT TPL Tbk adalah sebuah peristiwa yang kini di hadapi wartawan, hingga berita di turunkan, tidak ada jawaban yang berarti, menjadi motivasi perbaikan komunikasi publik PT TPL Tbk dengan masyarakat. (e/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini