Pelaku Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara : Oknum Warga Penyegel Kantor Desa Serapuh Asli Dilaporkan ke Polres Langkat

Editor: metrokampung.com
Melawan Hukum : Inilah aksi saat beberapa orang warga melakukan penyegelan kantor desa Serapuh Asli yang dinilai melawan hukum dan mengganggu kepentingan masyarakat. 

Langkat, Metrokampung.com
Kasus 'tali air' dan perselingkuhan Kades Serapuh Asli belum berakhir. Buktinya, warga 'mengamuk' dan men,egel kantor desa Serapuh Asli.
      
Penyegelan pintu kantor Desa Serapuh Asli, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat itu dilakukan oleh beberapa orang oknum warga masyarakat Desa Serapuh Asli, Kamis malam (25/4/ 2024) berkisar pukul.21.00 WIB.  Kantor desa yang terletak di Jalan Lintas Sumatera Sumut- Aceh itu disegel, karena warga menuntut agar Kepala Desa Serapuh Asli berinisial NH berhenti dari jabatannya.
Buat Pengaduan : NH saat membuat pengaduan ke Polres Langkat. 

Adapun penyegelan itu, dilakukan warga  dengan cara memasang 2 lembar kertas karton yang bertuliskan orasi masyarakat dan mengunci pintu kantor dengan gembok yang dibawa warga. Lalu, warga pun   memasang kayu sebagai penghalang pintu masuk kantor Desa Serapuh Asli. 
       
Salah satu kertas yang ditempel bertuliskan " Kami masyarakat Serapuh Asli menonaktifkan kantor desa ini sementara waktu sebelum adanya keputusan dari Bupati." 
       
"Yah, saya tak mampu berbuat apa-apa atas tindakan warga ini. Jika ada warga yang menginginkan saya berhenti dari jabatan kepala desa, hal ini sah-sah saja dan merupakan hak warga dalam menyampaikan aspirasi,tetapi lakukanlah dengan prosedur atau cara-cara yang baik, yang sesuai dengan  aturan hukum. Jangan dengan cara- cara yang  anarkis, karena  semua perbuatan ada pertanggung jawaban hukumnya," ucap NH kepada wartawan  saat ditemui di Polres Langkat, didampingi Penasehat hukumnya,  Mas'ud, SH, MH, CPM,CPCLE, CPL, Adv, Jumat (26/04/2024).
       
Lebih lanjut NH mengatakan, Atas tindakan yang dilakukan warga, menyegel kantor desa akan berdampak pada pelayanan publik bagi warga lainnya. Untuk itu, pada pagi hari Jum'at (26/4/2024), pintu kantor Desa Serapuh Asli yang disegel tersebut dibuka paksa oleh Muspika Kecamatan Tanjung Pura.
       
Hal senada juga disampaikan oleh Mas'ud, SH,MH, CPM, CPCLE, CPL,Adv.  atau yang akrab disapa Dimas. 
       
" Ya, baru saja saya mendampingi klein kami berinisial NH selaku kepala Desa Serapuh Asli membuat laporan atas terjadinya Tindak Pidana "penghasutan" sebagaimana dimaksud pada Pasal 160 KUHP  yang dilakukan oleh beberapa orang oknum warga masyarakat Desa Serapuh Asli. Laporan telah diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: STPL/B/196/IV/2024/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumatera Utara. tanggal 27 April 2024," ujarnya.

"Hal ini terpaksa dilakukan oleh klien kami selaku kepala desa, bukan dengan maksud karena ingin memusuhi warganya, tapi sebagai tindakan yang harus dilakukan agar hal- hal seperti ini yang notabene adalah tindakan yanh anarkistis atau main hakim sendiri, tidak terulang kembali. Artinya, klien kami akan siap menjalani proses hukum jika dirinya bersalah, tapi jangan 'dihakimi' seperti itu," tambahnya.
       
Selain itu, dalam melaporkan peristiwa tindak pidana penghasutan ini, lanjutnya, dia juga akan melaporkan oknum -oknum penguna media sosial yang telah menggeser ataupun membuat status yang dapat menyerang kehormatan kliennya selaku kepala desa terkait dengan tindak pidana ITE.

Selanjutnya, Mas'ud juga menjelaskan mengenai unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 160 KUHP yang bisa terkena ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp.4.500,00.  
       
Yang dimaksud dalam Pasal 160 KUHP itu, yakni melakukan hukum pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, tidak menuruti ketentuan UU, dan tidak menuruti perintah jabatan berdasarkan UU.
       
"Maka untuk itu, kami berharap semoga proses hukum atas laporan ini bisa sesegera mungkin diproses dan dijalankan  sebagaimana ketentuan dan aturan hukum yang berlaku," pungkasnya. (BD)
Share:
Komentar


Berita Terkini