Dari Kasus Perambahan Hutan Mangrove di Desa Kwala Langkat, Camat Tg. Pura : IM Bukanlah Seorang Penggiat Mangrove di Tg. Pura

Editor: metrokampung.com

Dirubuhkan : Inilah rumah yang dirubuhkan itu, yang diklaim sebagai milik perambah hutan mangrove yang dilindungi. 

Langkat, Metrokampung.com
Permasalahan dugaan perambahan hutan mangrove di Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tg. Pura mencuat dan jadi sorotan publik. Pasalnya, IM yang disebut- sebut sebagai penggiat mangrove ditahan pihak yang berwajib, yaitu Polres Langkat, karena telah merusak dan merubuhkan rumah (salah satu bangunan) yang masih berada di dalam kawasan hutan lindung. 
       
Padahal, sebagian masyarakat mengklaim bahwa rumah yang dirusak itu adalah milik perambah hutan mangrove yang ada di desa tersebut. Apalagi, mereka pun mengklaim, IM telah dijemput paksa Polisi tanpa menunjukkan surat penangkapan.

Nah, terkait dengan permasalahan tersebut, Camat Tg. Pura, Muhammad Nawawi,SSTP, MSP menegaskan lewat rekaman videonya bahwa sepanjang sepengetahuannya, IM bukanlah seorang penggiat mangrove di Kecamatan Tg. Pura. Karena itu, dia berharap agar kita semua tidak  menjadikan permasalahan mangrove untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
       
"Jadi, mari sama- sama kita jaga mangrove kita, dan selanjutnya terkait dengan permasalahan hukum yang terjadi pada IM, kami mengajak masyarakat kami untuk tidak terpancing dengan provokasi- provokasi yang dapat merugikan kita sendiri," ujarnya.
       
Lebih lanjut Nawi pun meminta agar kita percayakan proses hukumnya kepada pihak Polres Langkat agar permasalahan itu diselesaikan melalui jalur hukum.

"Untuk itu, kepada Polres Langkat kami  berharap agar dapat menegakkan hukum dengan sebaik-baiknya dan seadil- adilnya kepada warga kami, IM,  dan kami berharap agar Polres Langkat melakukan proses hukum sesuai dengan aturan perundang- undangan yang berlaku," pungkasnya.
Camat Tg. Pura, Muhammad Nawawi, S.STP, MSP

Tokoh Masyarakat Langkat : Selesaikan Sesuai Dengan Ketentuan Hukum Yang Berlaku
Menanggapi permasalahan tersebut, tokoh masyarakat Langkat,  Khairuddin AW, SPd berharap agar apapun yang terjadi, hendaknya diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal itu disampaikannya kepada Metrokampung saat dimintai tanggapan dan komentarnya, Rabu (15/5/2024).
       
"Ya, apapun yang terjadi, selesaikanlah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mengenai perambah hutan mangrove itu, ya serahkan juga kepada pihak Kepolisian untuk menyelesaikannya," tegasnya. (BD)
Share:
Komentar


Berita Terkini