Edarkan Ganja, AT (39) Warga Lau Baleng Diringkus Satresnarkoba Polres Tanah Karo

Editor: metrokampung.com

Karo, metrokampung.com 
Satresnakroba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja yang diedarkaan seorang lelaki di salah satu kedai Tuak di Desa Tanjung Gunung Kec. Lau Baleng Kab. Karo, pada Jumat (19/04/2023) sekira pukul 20.45 WIB.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Narkoba AKP Henry D.B. Tobing, S.H, menjelaskan, pihaknya menangkap seorang laki laki inisial AT(39), warga Desa Lau Baleng Kec. Lau Baleng dengan barang bukti beberapa paket diduga kuat narkotika jenis ganja siap edar.

"Jadi kita amankan AT dengan barang bukti 7 paket ganja kering siap edar dengan berat 16,24 (enam belas koma dua empat) gram)", kata AKP Henry, Kamis(02/05/2024) di Mapolres Tanah Karo.

Penangkapan tersebut bermula berkat adanya  informasi masyarakat atas keresahan terkait adanya seorang yang mengedarkan Ganja di Desa Tanjung Gunung.

"Informasi yang kita terima 2 hari sebelum penangkapan tersebut, langsung kita tindak lanjut hingga berhasil diiungkap AT, lengkap dengan barang bukti narkotika ganja", tambah Kasat.

Turut juga diamankan dari AT barang bukti lain yang terkait, yakni uang tunai Rp. 80.000 (delapan puluh ribu rupiah), yang menurut pengakuan AT adalah hasil penjualan ganja miliknya tersebut.

"Saat ini AT sudah kami tahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses lidik dan sidik lebih lanjut. Terkait asal mula kepemilikanya, kami akan terus melakukan pengembangan untuk pemberantasan sampai ke akarnya", kata Kasat.
AT dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.
(amr)
Share:
Komentar


Berita Terkini