Kebun Ubi Warga di Limau Mungkur Diduga Dibeko Penambang Galian C

Editor: metrokampung.com
Kebun ubi milik warga dirusak menggunakan beko milik penambang galian C diduga ilegal.

Limau Mungkur, metrokampung.com
Tanaman ubi milik warga di perladangan Desa Lau Barus Baru Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang dirusak menggunakan alat berat beko.

Akibatnya tanaman ubi milik warga tersebut tidak bisa lagi dipanen. Padahal usia panen tinggal sebentar lagi.

Menurut keterangan warga petani, Senin (6/5/24) aksi pembersihan tanaman ubi milik warga disebut-sebut dilakukan oleh PT KSU penambang galian C diduga ilegal di Kebun Limau Mungkur PTPN1 Regional 1 (dulunya PTPN2) pada Minggu (5/5/24) sore.

Selanjutnya Senin (6/5/24) warga mendatangi lokasi tanaman ubi milik mereka yang telah dirusak menggunakan beko.

"Tanaman kebun ubi kami dirusak Minggu sore. Selanjutnya saya kabari kepada Adi Tobing petani lainnya,"jelas Ramdhani alias Lik, warga Desa Tadukan Raga. 

Kabar pengerusakan kebun ubi milik warga didengar oleh warga petani lainnya. Mereka kemudian berbondong mendatangi lokasi tanaman ubi milik warga yang telah rata dengan tanah.

Setiba di TKP warga yang marah mendapati tanaman singkong (ubi kayu) sudah bertumbangan.

"Rusaknya tanaman ubi warga diyakini akibat ulah oknum  galian C PT KSU. Padahal umur tanamannya sudah 5 bulan. Tinggal beberapa bulan lagi siap panen. Kejadian ini membuat petani merugi puluhan juta rupiah. Kami join dengan bang Adi Tobing menanam ubinya,"ujar Lik di lokasi bersama warga lainnya.

Karenanya, warga berharap aparat penegak hukum (APH) secepatnya turun tangan. Warga juga mendesak APH agar memberangus penambangan galian C diduga ilegal karena dinilai sudah sangat meresahkan. 

"Galian C PT KSU dinilai sudah meresahkan. Untuk itu APH segera turun tangan menghentikan galian diduga ilegal tersebut,"harap warga.

Galian C diduga ilegal PT KSU berada di lahan Hak Guna Usaha (HGU) No 94 Kebun Limau Mungkur Desa Lau Barus Baru Kecamatan STM Hilir. Setiap harinya puluhan dump truk pengangkut tanah timbun keluar masuk melalui Dusun II Pondok Tungkusan Simpang Sungai Dobi Desa Tadukan Raga.

Lahan tersebut pernah direncanakan akan diokupasi (pembersihan) oleh PTPN2 sekarang PTPN1 Regional 1 dari tanaman palawija milik kelompok tani.

Lahan galian C diduga ilegal tersebut diklaim milik PT JS. Selanjutnya, PT JS menjalin kerja sama dengan PT KSU untuk dijadikan penambangan galian C diduga ilegal.(ren/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini