Polresta Deli Serdang Tangkap 3 Pelaku Curanmor

Editor: metrokampung.com



Ketiga pelaku curanmor yang diamankan dari tempat berbeda.

Lb Pakam, metrokampung.com
Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang berhasil menangkap 3 pelaku pencurian dua unit sepeda motor di Jalan Limau Manis Dusun V Desa Tadukan Raga Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli serdang pada Sabtu (27/4/24) lalu.

Ketiganya, Simun Situmorang (19) warga Kecamatan Patumbak, Yosi Mangihut Nababan (29) dan Mando Simanjuntak (30) warga Medan Amplas.

Mereka bertiga ditangkap dari tempat berbeda. Simun Situmorang diciduk petugas di Jalan Jamin Ginting, Medan Johor, Selasa (30/4/24). 

Sedang Yosi Mengihut Nababan ditangkap polisi di Jalan Pendidikan Kecamatan Marendal Kabupaten Deli Serdang serra Mando Simanjuntak diringkus di Jalan Flamboyan Raya Kecamatan Medan Tuntungan Kodya Medan, Rabu (1/5/24).

Menurut keterangan Kapolresta Deli Serdang Kombes Raphael Sandhy Cahya Priambodo, Senin (6/5/24), penangkapan terhadap ketiga pelaku berdasarkan hasil penyelidikan hape milik korban yang terlacak di daerah Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Johor.

Selanjutnya tim menuju lokasi dan berhasil mengamankan hape milik korban dari wanita berinisial N. 

Kepada polisi yang mengintrogasinya N mengaku mendapatkan hape tersebut dari pelaku Simun Situmorang. 

Petugas kemudian bergerak cepat menangkap pelaku Simun Situmorang dan mengintrogasinya.

Simun mengakui perbuatannya melakukan  pencurian sepeda motor bersama 2 temannya. Sehingga akhirnya Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan 2 pelaku pencurian tersebut yaitu Yosi Mangihut Nababan dan Mandi Simanjuntak.

"Ketiga pelaku curanmor tersebut telah ditahan di Polresta Deli Serdang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat kasus pencurian dengan pemberatan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,"bilang Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar.(ren/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini