Deli Serdang, Metrokampung.com
Basri Saragih (50) warga Desa Sibunga bunga Hilir Kecamatan STM Hulu Kabupaten Deli Serdang awalnya melaporkan Usman Barus Alias Gurjab (40) domisili di objek wisata Danau Linting Kecamatan STM Hulu Kabupaten Deli Serdang ke Polsek Tiga Juhar Deli Serdang atas kasus Pencurian petai.
Basri Saragih (50) warga Desa Sibunga bunga Hilir Kecamatan STM Hulu Kabupaten Deli Serdang awalnya melaporkan Usman Barus Alias Gurjab (40) domisili di objek wisata Danau Linting Kecamatan STM Hulu Kabupaten Deli Serdang ke Polsek Tiga Juhar Deli Serdang atas kasus Pencurian petai.
Pencurian 4 (empat) gandeng buah petai itu dilakukan Usman Barus pada hari Senin 9 Desember 2024 sekira pukul 22.00 WIB di areal perladangan korban yang terletak di Desa Gunung Manumpak A Kecamatan STM Hulu Deli Serdang.
Mengetahui buah petai miliknya telah hilang dicuri, Basri Saragih mencurigai pelakunya Usman Barus. Setelah ditanya, Usman Barus mengakui perbuatannya. Karena merasa tidak senang, Basri Saragih yang mengalami kerugian sekira Rp 400.000,-akibat pencurian itu membuat laporan pengaduan ke Polsek Tiga Juhar.
Mengetahui buah petai miliknya telah hilang dicuri, Basri Saragih mencurigai pelakunya Usman Barus. Setelah ditanya, Usman Barus mengakui perbuatannya. Karena merasa tidak senang, Basri Saragih yang mengalami kerugian sekira Rp 400.000,-akibat pencurian itu membuat laporan pengaduan ke Polsek Tiga Juhar.
Menurut sumber dari personil Polres Deli Serdang, setelah laporan pengaduan itu akhirnya dihadapan masyarakat disaksikan Bhabinkamtibmas Polsek Tiga Juhar Aiptu Josep Ginting dan Aiptu HRP Girsang terjadi perdamaian secara kekeluargaan antara korban dan pelaku dengan kesepakatan pelaku Usman Barus pindah atau angkat kaki dari Desa Sibunga bunga Hilir, sehingga menjadi peringatan agar tidak terulang lagi pencurian oleh warga setempat. Dikatakan sumber, Kapolsek Tiga Juhar Iptu Robah Tarigan,S.H telah melaporkan kejadian itu ke Kapolres Deli Serdang.(Herbinsar Pasaribu)