![]() |
Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Polres Langkat |
Langkat, Metrokampung.com
Tim Sat Narkoba Polres Langkat berhasil menangkap seorang pria berinisial SE (35), warga Lingkungan I, Kelurahan Sei Bilah Timur, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, atas dugaan penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan itu dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang terjadi di sebuah rumah di wilayah tersebut.
Saat tiba di lokasi, tim menemukan SE sedang berada di dalam rumah tersebut. Petugas segera mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan.
Hasilnya, ditemukan 8 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu- sabu yang disembunyikan di bawah tempat tidur, dan saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Nah, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Rudi Saputra, S.H, M.H, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga kasus ini dapat diungkap.
"Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Rudi, Kamis (4/12/ 2024).
Untuk itu, Polres Langkat menghimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika. (BD)