Polres Langkat Ringkus Tersangka Pencuri Besi Jembatan Tanjung Pura

Editor: metrokampung.com

Langkat, Metrokampung.com    
Gila, besi- besi baut  jembatan Tanjung Pura habis dicuri. Bagaimana jika gara- gara itu jembatan tersebut ambruk ?

Nah, Kepolisian Resort (Polres) Langkat melaksanakan kegiatan konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian besi jembatan Tanjungpura, bertempat di halaman Polsek Tanjungpura, Kamis (05/12/2024). 

Kegiatan ini dipimpin langsung  Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi, didampingi Kapolsek Tanjung pura AKP Zul Iskandar Ginting, SH, dan Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma.
       
Yah, ternyata tersangka pencuri baut besi jembatan Tanjung Pura itu sudah diketahui dan sudah ditangkap. Jempol untuk Polsek Tanjung Pura, Polres Langkat, karena dalam upaya menjaga keamanan fasilitas umum, jajaran Polres Langkat telah berhasil mengamankan pelaku pencurian besi jembatandi jembatan Tanjung Pura tersebut.
       
Tersangka pelaku adalah M.S (36) warga Dusun I Melati, Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjungpura. Penjahat jalanan tersebut ditangkap tim Gabungan Unit  Reskrim Polsek Tanjungpura dan Sat Reskrim Polres Langkat.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi, mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat.



"Pada hari Selasa, 3 Desember 2024 pada sekitar pukul 20.30 WIB, Kapolsek Tanjungpura beserta anggotanya melakukan penyelidikan dan menemukan beberapa plat dan baut pada jembatan Tanjung Pura hilang," terangnya.
       
Berdasarkan informasi yang diterima dari Polsek Tanjungpura, Sat Reskrim Polres Langkat pun segera melakukan pengembangan  dan berhasil mengamankan tersangka pelaku yang terlibat dalam pencurian tersebut.
       
Tersangka pelakunya pun mengaku telah mencuri plat dan baut besi jembatan itu  sebanyak 5 kali.
       
Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polsek Tanjungpura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 buah mur, 4 buah ring, 2 buah baut penyangga jembatan, 1 unit sampan kayu, serta 1 buah sebo penutup wajah.
       
Kasus ini akan terus didalami oleh pihak berwajib, dan pelaku diancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun kurungan.
       
Kapolres David Triyo Prasojo menegaskan, bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan di wilayah hukumnya. (BD)
Share:
Komentar


Berita Terkini