Deli Serdang, Metrokampung.com
Raskita Br.Ginting (52) warga Dusun I Desa Sudirejo Kecamatan Namorambe Deli Serdang menjadi korban pencurian yang diduga dilakukan MR warga Desa Batu Penjemuran Kecamatan Namorambe dan KZ.
Menurut informasi yang diperoleh dari sumber Polres Deli Serdang, pencurian itu terjadi pada Kamis 9 Mei 2024. Saat itu Raskita Br Ginting sekira pukul 15.30 WIB di jalan Pahlawan Dusun 2 Asih Desa Sudirejo sedang memupuk jagung dimana terlapor (korban) membawa tas hitam yang berisi uang dan perhiasan ke dalam keranjang yaitu uang sekira Rp.13.600.000,- (tiga belas juta enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) rante H Serdi 24 karat seberat 9,47 gram,1 (satu) cincin model rante diatas 24 karat seberat 4 gram,1 (satu) rante empat segi 24 karat seberat 5 gram dan 1 (satu) gelang tangan berbentuk rante seberat 9 gram.
Disaat melakukan pemupukan pelapor yang berjarak 5 meter dari tasnya, melihat salah seorang pelaku mengambil tas dari dalam keranjang dan pergi.
Mengetahui barang nya telah dicuri ,pelapor melakukan pengejaran sambil menelepon suami dan anaknya.
Satu jam kemudian kedua pelaku berhasil diamankan suami pelapor dan menunjukkan tempat barang yang dicuri,namun gelang tangan berbentuk rante seberat 9 gram dan uang sekitar Rp.1.600.000,-tidak ditemukan lagi, akibatnya korban mengalami kerugian sekira Rp.48.600.000,-,sehingga korban esok harinya pada Jumat 10 Desember 2024 membuat laporan pengaduan ke Polsek Namorambe dengan Nomor : LP/B/49/XII/SPKT/SEK NR/RESTA DS/POLDA SUMUT/tanggal10 Desember 2024 untuk dilakukan proses hukum. Terkait kasus ini,informasi sumber,Polsek Namorambe telah memberi laporan ke Polres Deli Serdang. (Herbinsar Pasaribu)