Medan, Metrokampung.com
Dugaan korupsi dan pungli di sekretariat DPRD kota Medan kian menggurita. Selain pekerjaan fisik, anggaran kliping dan advetorial media juga tak luput dari ajang permainan di sekretariat DPRD kota Medan.
Setiap wartawan yang berunit di DPRD kota Medan, mendapat anggaran kliping dan advetorial. Dan setiap pencairan kliping wartawan wajib menyetorkan uang walaupun dengan kata lain "tanpa paksaan". Jika tak diberi maka wartawan terancam di "blacklist" alias tidak diterima lagi ditahun anggaran berikutnya. Hal itu diungkapkan salah seorang wartawan yang tak mau namanya disebutkan.
Parahnya lagi, kata wartawan senior itu, selain ke bagian sekretariat, kami juga wajib setor kepada salah satu ketua grup kalau pencairan advetorial. Kalau tak setor bakal terancamlah tahun depan tak dapat kerjasama apapun dari DPRD medan...."Ngerih kali lah", ujarnya.
Dia melanjutkan ceritanya apa lagi saat mendapatkan Advetorial sebesar Rp 6 juta. Setelah potong sana potong sini, bagi sana sini akhirnya yang diterima bersih paling sekitar Rp 4 juta lagi. Dari pada di "black list" terpaksa ikuti permainan didalam lah, tambah si wartawan.
Diketahui, ditahun anggaran 2024, wartawan menerima anggaran kliping Rp 600 ribu/bulannya. Dan anggaran tersebut diterima per tiga bulannya sebesar Rp 1.800.000-, kemudian dipotong pajak. Anehnya lagi, anggaran yang diterima wartawan hanya 11 bulan, padahal tahun-tahun sebelumnya anggaran kliping diterima wartawan 1 tahun anggaran (12 bulan).
Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp beberapa waktu lalu kepada Kepala Bagian Persidangan dan Perundang - undangan Sekretariat DPRD Kota Medan.
Andres Willy Simanjuntak, S.H., M.H.
"Izin mau bertanya bang...apa kliping berita bln Desember gk ada ya bang. Berarti hanya 11 bulan ya bang yg dihitung"??
"Kalau online iya kak.. mengingat kekurangan anggaran kita. Tidak ada penambahan di P", jawab Andres Simanjuntak melalui pesan WhatsApp nya.
Dan sejak itu, Andres Simanjuntak yang berada di bagian Sekretariat DPRD Medan, yang bertanggung jawab atas urusan administrasi dan operasional dewan langsung memblokir nomor wartawan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre W Ginting ketika dikonfirmasi, Selasa (20/5/2025) terkait dugaan korupsi di Sekretariat DPRD kota Medan mengatakan jika ada data silahkan sampaikan dapat melalui PTSP.
"Jika ada data silahkan sampaikan dapat melalui PTSP. Nantinya dipelajari oleh yang ditunjuk utk mempelajari", kata Adre dalam pesan WhatsApp nya.
Seperti diketahui, di APBD TA. 2024 anggaran publikasi, kliping dan advetorial media begitu fantastis antara lain :
* Publikasi Media Elektronik dengan volume pekerjaan 70 kali, pagu sebesar Rp 350 juta.
* Iklan layanan masyarakat dengan volume pekerjaan 5 kegiatan, pagu sebesar Rp 550 juta.
* Advertorial Media Online, volume pekerjaan 145 kali, pagu sebesar Rp 870 juta.
* Advertorial Media Cetak, volume pekerjaan 85 kali, pagu sebesar Rp 1.275.000.000-,
* Jasa pembuatan Kliping Media Harian, volume pekerjaan 4800 kali, pagu sebesar Rp 192 juta
* Majalah, volume pekerjaan 3700 eksemplar, pagu sebesar Rp 222 juta
* Surat Kabar Mingguan, volume pekerjaan 6500 eksemplar, pagu sebesar Rp 130 juta.
* Biaya berlangganan Surat Kabar Harian, volume pekerjaan 168825 eksemplar, pagu sebesar Rp 675.300.00
* Jasa pembuatan kliping media, volume pekerjaan 20410 kali, pagu Rp 612.300.000
* Pemberitaan Surat Kabar, volume pekerjaan 600 kegiatan, pagu sebesar Rp 600 juta
* Pembuatan video publikasi, volume pekerjaan 2 kegiatan, pagu sebesar Rp 600 juta
Yang menjadi pertanyaan, pada anggaran berlangganan Majalah, volume pekerjaan 3700 eksemplar, pagu sebesar Rp 222 juta. Biaya berlangganan Surat Kabar Mingguan, volume pekerjaan 6500 eksemplar, pagu sebesar Rp 130 juta. Biaya berlangganan Surat Kabar Harian, volume pekerjaan 168825 eksemplar, pagu sebesar Rp 675.300.00.
Hasil investigasi wartawan, tiap dewan hanya menerima 1 eksemplar koran untuk 3 media harian lokal setiap harinya. Sedangkan Majalah nasional hanya 1 eksemplar setiap minggunya untuk 50 anggota dewan dan Surat Kabar Mingguan tidak ada diruangan dewan.
Menyikapi indikasi ini, sekali lagi Ketua LSM Suara Proletar, Ridwanto Simanjuntak,SIP meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk mengusut masalah ini sampai tuntas. Sebagai mantan wartawan, Ridwanto merasa ikut terzolimi dengan adanya permainan kotor di sekretariat DPRD kota Medan yang mempermainkan anggaran khususnya untuk media (wartawan).
Kita meminta agar KPA dan PPK serta PPTK yang mengelola anggaran media agar sesegera mungkin diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Sumut dan jika Kejatisu tidak mengindahkan permohonan LSM Suara Proletar maka persoalan ini akan di bawa ke gedung bundar (Kejakasaan Agung) di Jakarta.
Selain anggaran kliping dan advetorial diduga beberapa dari pengurus Pokja wartawan di DPRD Medan mendapatkan proyek yang nilai pagunya miliaran rupiah per item. Hal ini merupakan indikasi dimana sekwan DPRD kota Medan diduga telah meninabobokan beberapa wartawan yang ber unit di DPRD kota Medan agar sang Sekwan Ali Sipahutar dan Andres Simanjuntak bisa mempermainkan anggaran di sekretariat dengan sekendak hatinya, tutup Ridwanto. (Ra/mk)