Dihadiri Seratusan Warga : Pemkab Langkat, Polres dan BPN Langkat bersama PT Sri Timur Gelar Sosialisasi Hukum dan Kemitraan Perkebunan di Brandan Barat

Editor: metrokampung.com

Langkat, Metrokampung.com
Sekitar seratusan warga se Kecamatan Brandan Barat dan sekitarnya (meliputi Desa Sei Tualang, Desa Perlis, Desa Kelantan, Kelurahan Tangkahan Durian dan Kelurahan Kampung Lama, Kecamatan Besitang) mengikuti sosialisasi hukum terkait perkebunan yang digelar Pemerintah Kabupaten Langkat, Polres Langkat, Kantor Pertanahan BPN Langkat dan PT Sri Timur di Aula Kantor Camat Brandan Barat,  Rabu (28/5/2025). 

Acara yang mengambil tema : "Pentingnya pengetahuan hukum kepada masyarakat di sekitar kebun untuk mencegah terjadinya konflik pertanahan" ini dibuka oleh  Asisten 1 Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Langkat, Drs. Mulyono M.si.
       
Dalam sambutannya Mulyono menyampaikan pentingnya edukasi hukum bagi masyarakat untuk meningkatkan pemahaman tentang hak dan kewajiban, baik bagi perusahaan maupun masyarakat di sekitar kawasan perkebunan  sebagai upaya untuk  mencegah terjadinya konflik lahan dengan pihak perkebunan,  sebagaimana yang dialami oleh  Pemerintah Desa Sei Tualang saat ini, agar bisa  menjadi catatan dan pelajaran yang berharga.


Hadir sebagai pemandu dalam acara tersebut, Kabag Tapem Setdakab Langkat, M. Nawawi, S.STP, dan sebagai  narasumber dalam sosialisasi itu, Gosrin Harahap, SH (dari Kantor Pertanahan Kabupaten  Langkat) serta Martin Ginting, SP sebagai yang mewakili Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Langkat, Alimat Tarigan SH (Kabag Hukum Pemda Langkat) dan AKP Afrizal Hasibuan sebagai yang mewakili Polres Langkat dan Perwakilan dari Koramil 18 Brandan Barat.
       
Sejumlah pemaparan pun disampaikan  terkait dengan  berbagai persoalan yang sering timbul dalam bidang perkebunan disampaikan oleh narasumber kepada masyarakat secara komprehensif,  yaitu seputar aspek legalitas bidang perkebunan, Hak Guna Usaha (HGU), Izin Usaha Perkebunan, Plasma/Kemitraan, CSR dan pemahaman tentang Undang-Undang Perkebunan No. 39 Tahun 2014 serta berbagai aturan turunannya.
       
Gosrin Harahap dalam ulasannya menjelaskan berbagai persyaratan dalam pengajuan HGU, perpanjangan/pembaruan HGU hingga pengembalian aset tanah bekas HGU kepada negara bila suatu bidang tanah HGU sudah tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan tersendiri. Selain aspek hukum, pentingnya pelaksanaan kemitraan dengan berbagi macam program dan polanya antara pihak perkebunan dengan masyarakat sekitar juga dikemukakan dalam sosialisasi tersebut.
       
Sementara itu, Martin Ginting dalam pemaparannya menjelaskan tentang  kewajiban perusahaan perkebunan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar perusahaan melalui program CSR dan jalinan berbagai pola kemitraan, ketenagakerjaan dan kolaborasi aktif lainnya untuk  keberlanjutan dan kemajuan bersama.
       
Kerjasama kemitraan dan kolaborasi aktif ini diharapkan bisa diwujudkan secara maksimal melalui kesepakatan dan kerjasama antara perusahaan perkebunan dan masyarakat, dan pihak Dinas Pertanian siap untuk  memfasilitasi bila dibutuhkan.
       
Sementara itu, dalam sesi tanya jawab beberapa warga mengeluhkan terkait program kemitraan/plasma dan kontribusi CSR perusahaan Sri Timur yang dinilai tidak maksimal. Warga mengaku minimnya informasi dan terhambatnya komunikasi dengan pihak perusahaan menjadi kendala utama bagi mereka.
       
Nah, melalui sosialisasi ini, Pemkab Langkat dan stakeholder terkait bersama PT Sri Timur berkomitmen membangun hubungan yang lebih harmonis antara pihak perusahaan dengan warga disekitar kebun guna menciptakan iklim investasi yang sehat yang akan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat Langkat, khususnya di Kecamatan Brandan Barat.
       
Kesimpulan dari pertemuan tersebut : hak- hak masyarakat sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku haruslah terpenuhi, sedangkan perusahaan selaku investor yang memberikan lapangan pekerjaan dan kontribusi pajak/retribusi, CSR dan seterusnya harus juga dilindungi dan diberikan jaminan kepastian hukum serta kenyamanan dalam berusaha, dan hal ini harus menjadi komitmen bersama. (BD)
Share:
Komentar


Berita Terkini