![]() |
Kadis PMD Langkat, Nuryansyah Putra, MSi |
Langkat, Metrokampung.com
Diterpa isu Pungli Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), Kadis PMD Langkat, Nuryansyah Putra, M.Si mengatakan bahwa hal tersebut adalah HOAX. Saat dikonfirmasi, Jumát (2/5/2025), di Kantor Bupati Langkat, dia menjelaskan bahwa ada persyaratan terbaru untuk pencairan tahun 2025.
"Persyaratan terbaru tahun 2025 tersebutlah yang menjadi penghambat pencairan dana desa tersebut,”ujarnya.
Dalam PMK 108 Tahun 2024 tentang Dana Desa 2025, jelasnya, dinyatakan bahwa syarat dana desa tahap I :
(a). PERDES APBDES 2025
(b). SK BLT DD Tahun 2025 (c). Laporan penggunaan dana desa tahun 2024
(d). Arsip data komputer APBDES 2025 yang dihasilkan dari 4 aplikasi Kemendagri, BKPK dan Kemenkue (Siskeudes Online, Siskuedes Integrasi, SIKD Teman Desa dan Omspan TKD).
(a). PERDES APBDES 2025
(b). SK BLT DD Tahun 2025 (c). Laporan penggunaan dana desa tahun 2024
(d). Arsip data komputer APBDES 2025 yang dihasilkan dari 4 aplikasi Kemendagri, BKPK dan Kemenkue (Siskeudes Online, Siskuedes Integrasi, SIKD Teman Desa dan Omspan TKD).
"Point C dan D merupakan persyaratan terbaru dalam pencairan DD Tahap I tahun 2025. Nah, dalam hal ini beberapa desa di Kabupaten Langkat belum melengkapi persyaratan tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut dia pun mengatakan bahwa penyaluran Dana Desa per tanggal 28 Maret 2025, telah disalurkan 59,17% sebesar Rp. 78.962.368.000 ke 142 Desa.
“Ya, dengan rincian, tanggal 23 Januari 2025 sebanyak 23 desa, 6 Maret 2025 28 desa, 18 Maret 2025 sebanyak 46 desa dan 26 Maret 2025 sebanyak 45 desa, sehingga total 142 desa,”jelasnya.
Selanjutnya, sebanyak 77 Desa yang belum diajukan, pada tanggal 17 April 2025 telah diajukan seluruhnya ke KPPN Medan II C/Q. BPKAD Kab. Langkat, namun seperti yang kita ketahui, pengajuan pencairan bisa diajukan ketika persyaratan sudah dipenuhi.
"Kalau sudah dipenuhi ya langsung dicairkan oleh Kementerian. Karena itu ya butuh waktu,” katanya.
Lalu, Nuryansyah pun menjelaskan bahwa terkait Alokasi Dana Desa (ADD), pada 24 Maret 2025 ADD tahun 2025 telah tersalur ke 234 Desa di Kabupaten Langkat, sebesar Rp. 36.663.722.225 (25%).
"Jadi, ada 6 desa yang tertunda disebabkan karena melebihi batas pengajuan ADD Tahap 1. Artinya, terkendala pada persyaratannya yang belum lengkap, seperti desa Parangguam, Sulkam, Serapuh Asli, Perlis, Sei Serdang dan Desa Telagah,”ujarnya.
Namun, lebih lanjut dia pun menambahkan, untuk 5 desa tersebut, sudah diajukan kembali pada 15 April 2025 dan 1 desa lagi pada 18 April 2025.
“Dalam hal ini Dinas PMD Kabupaten Langkat tidak pernah memungut biaya apapun. Jika persyaratan pengajuannya telah terpenuhi, maka pasti akan kami ajukan,” tegasnya. (BD)