![]() |
Kejaksaan Negeri Medan Jalan Adinegoro Medan.(ft/ist) |
Medan, Metrokampung.com
Tiga tahun pasca putusan majelis hakim pra peradilan Pengadilan Negeri Medan berlalu justeru belum menuai titik terang dan ketidakpastian hukum pencari keadilan.
Pasalnya putusan Praperadilan Nomor : 3/Pid.Pra/2022/PN Medan, menyatakan penghentian penyidikan LP/528/III/2019/SPKT, tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum serta menolak eksepsi Kapolrestabes Medan seluruhnya selaku termohon.
Sementara dalam pokok perkara mengabulkan pra peradilan untuk seluruhnya dan menyatakan surat ketetapan Nomor : S. TAP/539-b/X/RES 1.11/2021/Reskrim tanggal 4 Oktober 2021, tidak sah.
Alhasil, hakim menyebut termohon melanjutkan penyidikan laporan tindak pidana penipuan dan penggelapan segera diproses untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Tetapi hingga kini berkas perkara belum dinyatakan lengkap (P-19) meski penyidik Tipiter Polrestabes Medan telah melengkapi berkas penyidikan sesuai petunjuk jaksa peneliti berkas Kejari Medan.
Kepala Kejaksaan Negeri Medan melalui Kasi Pidum, Deny Marincka mengaku jauh sebelum dia menjabat, berkas perkara sudah bergulir dan pihaknya telah memberikan petunjuk ke penyidik untuk melengkapi alat bukti perkara.
"Petunjuk hanya satu kali dan apabila penyidik belum bisa memenuhi petunjuk maka dilakukan koordinasi. Jika hasil koordinasi, penyidik tidak dapat memenuhi, maka berkas dikembalikan untuk menentukan sikap "kata Deny Marincka, Senin (2/6/2025).
Deny Marincka menjelaskan penyidik Polrestabes Medan sudah bolak balik melimpahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan(SPDP) tetapi berkas yang dikirim malah hasil berita acara pemeriksaan (BAP) lama atau yang sudah dihentikan (SP3)
"Tim jaksa yang menangani kasus ini sampai 4 kali berganti, mulai Jaksa Evie Panggabean, Novita, Putra, Sopyan dan Reza. Cuma SPDP yang baru, tetapi isi BAP itu - itu saja, "ujar Deny Marincka selaku jaksa pengendali perkara pidana (Dominus Litis)
Deny tak dapat bertindak lebih jauh saat disinggung bila penyidik tidak mampu memenuhi petunjuk jaksa dan menyatakan telah maksimal melakukan penyidikan sehingga jaksa mengambil alih penyidikan tambahan?
"Penyidik tunggal itu hanya Polri. Mana mungkin kami melakukan penyidikan tambahan sementara tidak memiliki kewenangan penyidikan pidana umum kecuali perkara korupsi"kata Deny.
Tetapi Deny membantah indikasi peran serta keterlibatan jaksa lama untuk mempengaruhi pendapat jaksa peneliti berkas ketika ekspose berlangsung di Kejari Medan sejak berkas dilimpahkan penyidik.
"Tujuan ekspose itu mendengarkan sejumlah pendapat dan masukan dalam menentukan sikap. Adapun keterlibatkan jaksa lama dan mengundang para pihak untuk lebih transparan "jawab Deny.
Sementara di sisi lain, terbitnya surat penetapan penghentian penyidikan(SP3) hasil rekomendasi gelar perkara pada 19 November 2020 di ruang Ditreskrimum Polda Sumut. Dan SP3 melalui serangkaian pemeriksaan awal laporan polisi : LP/528/III/2019/SPKT, tanggal 8 Maret 2019.
Surat pemberitahuan perkembangan penelitian laporan (SP2HP) sampai 15 kali sejak SP2HP A - 1 Nomor : B/1756/III/Res.1.11./2019/Reskrim pada 14 Maret 2019 hingga SP2HP A - 4.9 Nomor : B/4550/ X / Res. 1.11./2021/ Reskrim, tanggal 4 Oktober 2021.
Sebelumnya penyidik telah menetapkan Suriyani alias Li Hui menjadi tersangka pada 27 Februari 2023 tetapi tidak ditahan. Tetapi jauh sebelum SP3, saksi Suriyani juga telah dipanggil secara patut namun tidak pernah hadir tanpa keterangan yang sah.
Bahkan ketika penyidik melakukan penyitaan barang bukti dan pemeriksaan lanjutan terhadap Soh Liang Seng alias Aseng tetapi tidak memberikan kuasa meminta rekening koran di BCA untuk mengurai aliran rekening yang menjadi mahkota perkara.
Adapun kerugian korban Fitryah (41) berupa kartu kredit ANZ, City Bank, BCA, Ringgit Malaysia RM 13.000, Dolar Singapore Sin $ 2,00. Cina Dolar RMB Yuan 10.000, Rante + mainan liontin 25 gram, Gelang tangan 20 gram, Rante tangan 30 gram dan 20 gram.
Menurut informasi suami korban, ada beberapa lagi korban yang mengalami kerugian, mulai satu miliar hingga dua miliar rupiah tetapi enggan melaporkan lantaran tindakan aparat penegak hukum cukup lamban dan kurang profesional, seperti Fitryah, laporannya sejak tahun 2019 lalu hingga kini masih buntu.
"Seharusnya jaksa dapat membantu kualitas penyidik untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan semua prosedur dipenuhi dengan baik tanpa kesalahan prosedur"kata suami Fitryah kepada wartawan.(Rel/mk)
Tiga tahun pasca putusan majelis hakim pra peradilan Pengadilan Negeri Medan berlalu justeru belum menuai titik terang dan ketidakpastian hukum pencari keadilan.
Pasalnya putusan Praperadilan Nomor : 3/Pid.Pra/2022/PN Medan, menyatakan penghentian penyidikan LP/528/III/2019/SPKT, tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum serta menolak eksepsi Kapolrestabes Medan seluruhnya selaku termohon.
Sementara dalam pokok perkara mengabulkan pra peradilan untuk seluruhnya dan menyatakan surat ketetapan Nomor : S. TAP/539-b/X/RES 1.11/2021/Reskrim tanggal 4 Oktober 2021, tidak sah.
Alhasil, hakim menyebut termohon melanjutkan penyidikan laporan tindak pidana penipuan dan penggelapan segera diproses untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Tetapi hingga kini berkas perkara belum dinyatakan lengkap (P-19) meski penyidik Tipiter Polrestabes Medan telah melengkapi berkas penyidikan sesuai petunjuk jaksa peneliti berkas Kejari Medan.
Kepala Kejaksaan Negeri Medan melalui Kasi Pidum, Deny Marincka mengaku jauh sebelum dia menjabat, berkas perkara sudah bergulir dan pihaknya telah memberikan petunjuk ke penyidik untuk melengkapi alat bukti perkara.
"Petunjuk hanya satu kali dan apabila penyidik belum bisa memenuhi petunjuk maka dilakukan koordinasi. Jika hasil koordinasi, penyidik tidak dapat memenuhi, maka berkas dikembalikan untuk menentukan sikap "kata Deny Marincka, Senin (2/6/2025).
Deny Marincka menjelaskan penyidik Polrestabes Medan sudah bolak balik melimpahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan(SPDP) tetapi berkas yang dikirim malah hasil berita acara pemeriksaan (BAP) lama atau yang sudah dihentikan (SP3)
"Tim jaksa yang menangani kasus ini sampai 4 kali berganti, mulai Jaksa Evie Panggabean, Novita, Putra, Sopyan dan Reza. Cuma SPDP yang baru, tetapi isi BAP itu - itu saja, "ujar Deny Marincka selaku jaksa pengendali perkara pidana (Dominus Litis)
Deny tak dapat bertindak lebih jauh saat disinggung bila penyidik tidak mampu memenuhi petunjuk jaksa dan menyatakan telah maksimal melakukan penyidikan sehingga jaksa mengambil alih penyidikan tambahan?
"Penyidik tunggal itu hanya Polri. Mana mungkin kami melakukan penyidikan tambahan sementara tidak memiliki kewenangan penyidikan pidana umum kecuali perkara korupsi"kata Deny.
Tetapi Deny membantah indikasi peran serta keterlibatan jaksa lama untuk mempengaruhi pendapat jaksa peneliti berkas ketika ekspose berlangsung di Kejari Medan sejak berkas dilimpahkan penyidik.
"Tujuan ekspose itu mendengarkan sejumlah pendapat dan masukan dalam menentukan sikap. Adapun keterlibatkan jaksa lama dan mengundang para pihak untuk lebih transparan "jawab Deny.
Sementara di sisi lain, terbitnya surat penetapan penghentian penyidikan(SP3) hasil rekomendasi gelar perkara pada 19 November 2020 di ruang Ditreskrimum Polda Sumut. Dan SP3 melalui serangkaian pemeriksaan awal laporan polisi : LP/528/III/2019/SPKT, tanggal 8 Maret 2019.
Surat pemberitahuan perkembangan penelitian laporan (SP2HP) sampai 15 kali sejak SP2HP A - 1 Nomor : B/1756/III/Res.1.11./2019/Reskrim pada 14 Maret 2019 hingga SP2HP A - 4.9 Nomor : B/4550/ X / Res. 1.11./2021/ Reskrim, tanggal 4 Oktober 2021.
Sebelumnya penyidik telah menetapkan Suriyani alias Li Hui menjadi tersangka pada 27 Februari 2023 tetapi tidak ditahan. Tetapi jauh sebelum SP3, saksi Suriyani juga telah dipanggil secara patut namun tidak pernah hadir tanpa keterangan yang sah.
Bahkan ketika penyidik melakukan penyitaan barang bukti dan pemeriksaan lanjutan terhadap Soh Liang Seng alias Aseng tetapi tidak memberikan kuasa meminta rekening koran di BCA untuk mengurai aliran rekening yang menjadi mahkota perkara.
Adapun kerugian korban Fitryah (41) berupa kartu kredit ANZ, City Bank, BCA, Ringgit Malaysia RM 13.000, Dolar Singapore Sin $ 2,00. Cina Dolar RMB Yuan 10.000, Rante + mainan liontin 25 gram, Gelang tangan 20 gram, Rante tangan 30 gram dan 20 gram.
Menurut informasi suami korban, ada beberapa lagi korban yang mengalami kerugian, mulai satu miliar hingga dua miliar rupiah tetapi enggan melaporkan lantaran tindakan aparat penegak hukum cukup lamban dan kurang profesional, seperti Fitryah, laporannya sejak tahun 2019 lalu hingga kini masih buntu.
"Seharusnya jaksa dapat membantu kualitas penyidik untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan semua prosedur dipenuhi dengan baik tanpa kesalahan prosedur"kata suami Fitryah kepada wartawan.(Rel/mk)