![]() |
AMANKAN: Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan saat menginterogasi tersangka. |
Medan, metrokampung.com
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan mengungkapkan pihaknya mengalami kendala dalam mengungkap kasus penganiayaan yang menewaskan Rusti alias Yana, 42 tahun, pemilik sekaligus terapis Kusuk Lulur Bunga Yana, Sabtu (26/4/2025) lalu.
"Kita sudah melakukan identifikasi, memang cukup lama karena keterbatasan evidence yang mendukung saat itu. Tapi dengan kejelian, ketelitian penyidik sat Reskrim, akhirnya teridentifikasi mengarah pada dua orang pelaku," kata Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, Senin (2/6/2025).
Dilanjutkan perwira menengah polri yang baru menyelesaikan study doktor itu, pihaknya pun berhasil menangkap kedua pelaku di lokasi yang berbeda. Pelaku Nur Ramadhan, ditangkap di Jalan Krakatau, di tempat kerjanya. Selanjutnya menangkap pelaku utama, yakni Ade Firansyah di Medan Tembung.
"Ini scientific investigation yang tertinggal di TKP yang kemudian kita lakukan penjajakan. Pada awal pengungkapan jelas ini belum ada pembandingnya. Setelah kemudian dilakukan pengungkapan maka rambut ini identik dengan yang bersangkutan, yang satunya konten dewasa (kondom)," tuturnya.
Diterangkannya, kedua pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara membekap wajah korban dengan bantal, lalu dibenturkan ke dinding hingga tewas.
"Dan ini sejalan dengan hasil otopsi," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, dua pelaku penganiayaan yang menewaskan Rusti alias Yana, 42 tahun, pemilik sekaligus terapis Kusuk Lulur Bunga Yana, bernama Ade Firansyah, 18 tahun dan Nur Ramadhan, 18 tahun.
Keduanya merupakan warga Mabar dan teman sekelas di bangku SMA.
Firansyah yang merupakan pelaku utama menerangkan bahwa ia nekat menghabisi nyawa Yana karena emosi. Pasalnya, usai berhubungan badan dengan korban, keduanya terlibat cekcok masalah harga yang tidak sesuai kesepakatan.
"Awalnya nego harga Rp 100 ribu. Terus selesai kami main, dia minta Rp 200 ribu. Disitu aku emosi," katanya. (min)