Komisi III DPRD Medan Minta Bapenda Hitung Ulang Pajak Restoran Coffee Box

Editor: metrokampung.com

Komisi III DPRD Medan menggelar RDP dengan Bapenda Kota Medan. (ft/ist)


Medan, Metrokampung.com
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan minta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan melakukan verifikasi ulang jumlah pajak yang ditarik dari pihak Restoran Coffee Box.

Hal ini karena jumlah pajak restoran yang diterima dinilai terlalu minim dan kesan akal akalan.

“Semua jenis pajak dari Coffee Box supaya dihitung ulang. Kita minta Bapenda memverifikasi ulang karena pajak yang disetor terlalu minim sementara omset per hari dari restoran cukup besar sekitar 59 juta/ per hari,” ujar David Roni Ganda Sinaga saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat komisi III DPRD Medan, lantai III Gedung Dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Selasa (10/6/2025).

Hadir dalam rapat tersebut pihak Bapenda, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dan perwakilan Coffee Box Loila Saragih.
Untuk itu kata David, segala jenis pajak seperti restoran, PBB, ABT dan reklame supaya ditinjau ulang. Terkait pajak restoran, pihak pengusaha dituding tidak transparan soal data jumlah kursi untuk mendapatkan jenis izin usaha.
 
Ketidaktransparan itu diduga mengurangi nilai pajak yang harus disetor.

David Sinaga minta agar Dinas PMPTSP supaya merevisi jenis izin dan disesuaikan dengan fakta dilapangan. “Fakta dilapangan untuk restoran Coffee Box di Jl Palang Merah memiliki jumlah kursi ratusan. Maka jenis izin harus direvisi karena jumlah kursi bukan dibawah 100 lagi,” kata David.

Selain itu, guna memastikan agar maksimalnya perolelah pajak dari restoran. David menyarankan Bapenda agar restoran Coffee Box di 3 tempat Kota Medan ditongkrongi setiap harinya.

“Kita sarankan agar Coffee Box ditongkrongi setiap hari. Ini juga akan kita awasi,” sebut David seraya menyebut setelah RDP akan ada tindaklanjut lebih baik. (Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini