Langkat, Metrokampung.com
Dua kurir 30 Kg narkotika jenis sabu diamankan Ditresnarkoba Poldasu, Selasa (27/5/2025) sore, di Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat. Pengungkapan kasus ini pun diapresiasi Pimpinan DPRD Sumut, Ricky Anthony.
Menyikapi hal ini, politisi muda dari Partai NasDem itu menyampaikan apresiasinya. Apresiasi itu ditujukan kepada rekan-rekan Poldasu yang dinilainya sudah bekerja dengan baik.
“Kita terus mendukung seluruh instansi terkait untuk selalu berperang melawan peredaran narkotika di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara,” ujar pria yang biasa disapa RA ini, Senin (2/6/2025) pagi.
Lebih lanjut, RA juga menyampaikan bahwa dampak dari narkotika sangat merusak tatanan kehidupan masyarakat. Peredaran dan penyalahgunaannya saat ini, sudah menjangkau hingga ke pelosok- pelosok desa.
“Sumber dari kejahatan hari ini adalah penyalahgunaan narkotika. Karena itu, sudah sepantasnya mereka (para bandar itu) menjadi musuh bersama. Negara tidak boleh kalah dari mereka,” tegasnya.
30 kg Sabu
Diinformasikan, tersangka berinisial Am dan Utam diamankan Tim Ditresnarkoba Poldasu, di Kecamatan Brandan Barat, Langkat. Dari kedua tersangka itu turut diamankan barang bukti sabu seberat 30 kg yang disimpan rapi dalam kemasan The Cina merk Freeso Dried Durian.
“Untuk tersangka ada 2 orang yang kita amankan, yaitu Am (41) dan Utam (41), keduanya adalah nelayan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (31/5/2025).
Lebih lanjut Jean Calvin mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di sekitar gerbang Tol Pkl. Brandan. Tim kemudian melakukan penyelidikan.
Lalu, pada semitar pukul 17.30 WIB, ke-2 tersangka itu diamankan di Desa Tangkahan Durian, tak jauh dari Gerbang Tol Pkl. Brandan.
Saat digeledah, mereka kedapatan membawa 2 karung berisi 28 bungkus sabu dengan berat 28 kg. Dari pengakuan tersangka, mereka ada menyimpan sabu lainnya di kamar belakang rumah yang persisnya berada di Dusun V Melur, Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat.
"Am mengaku sabu tersebut diperoleh dari perairan perbatasan Malaysia, atas perintah seseorang berinisial A (masih dalam penyelidikan), dan akan diserahkan kepada seorang pria berinisial K (juga masih dalam lidik),” ujar Calvin.
Para tersangka itu diiming- imingi imbalan uang sebesar Rp10 juta per kilogram sabu. Jika transaksi mereka berhasil, total imbalannya sebagai kurir sebesar Rp. 300 juta.
Namun, ke-2 tersangka itu baru menerima Rp. 5,5 juta untuk biaya operasional.
Tim Ditresnarkoba Poldasu masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap ke-2 tersangka. Polisi juga akan terus melakukan pendalaman untuk pengembangan kadus itu terkait jaringan dan menangkap DPO-nya. (BD)