Polrestabes Medan Ringkus Pasangan Curas di Hotel Oyo

Editor: metrokampung.com

Kedua tersangka


Medan, metrokampung.com
Tim Khusus (Timsus) Jatanras Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan warga. 

Penangkapan dramatis ini berlangsung pada Rabu (5/6/2025) malam di Jalan Sei Blutu, tepatnya di OYO 453 Rumah Idaman Bunda. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polrestabes Medan dalam menjaga keamanan masyarakat.  

Pada Minggu, 1 Juni 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, korban bernama Khoiruddin Lubis (31) menjadi sasaran aksi kejahatan di Hotel Labanan Jalan Abdullah Lubis, Medan Baru. Pelaku, yang diidentifikasi sebagai Jahfaldi Adha Hudzaifa Nasution (21) dan Fitri Balqis (23) diduga melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban.  

Menurut laporan polisi nomor LP/B/1830/VI/2025, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna putih, satu kartu ATM Bank Sumut, serta luka fisik pada dagu, tengkuk, dan punggung. 

Total kerugian ditaksir mencapai Rp22 juta. Pelaku, yang diduga beraksi bersama seorang pria lain yang mengaku sebagai teman suami korban, meninggalkan korban dalam kondisi terluka.  

Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Medan, yang kemudian menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut berdasarkan UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.  

Berkat informasi yang diterima pada Jumat, 5 Juni 2025, sekitar pukul 11.30 WIB, tim yang dipimpin Iptu Muhammad Hafizullah, SH (Kanit Pidum) dan Ipda Evran Tomo Simanjuntak (Kasubnit Jatanras) berhasil melacak keberadaan pelaku di OYO 453 Rumah Idaman Bunda, Jalan Sei Blutu.  

Saat tim tiba di lokasi, kedua pelaku sedang berada di dalam kamar. Namun, penangkapan tidak berlangsung mulus. Jahfaldi Adha Hudzaifa melakukan perlawanan, memaksa petugas melakukan tindakan tegas terukur. 

Setelah berhasil diamankan, kedua pelaku langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk penanganan medis sebelum akhirnya digelandang ke Satreskrim Polrestabes Medan untuk proses lebih lanjut.  

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Gidion Setyawan mengatakan dalam kasus ini anggota mengambil tindakan tegas. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan. 

"Ada pelaku lain dalam kasus ini yakni inisial Gopin. Masih kita buron. Penangkapan ini menunjukkan respons cepat dan profesional Polrestabes Medan dalam menangani kejahatan yang meresahkan masyarakat. Tetap waspada laporkan segala bentuk tindak kriminal," tutur Dr Gidion. (min)
Share:
Komentar


Berita Terkini