![]() |
Penekanan Sirine |
Langkat, Metrokampung.com
Bupati Langkat H. Syah Afandin (Ondim) menerima langsung sertifikat kekayaan intelektual komunal (KIK) dari kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut), pada penetapan Kampung Batik Brandan sebagai kawasan Karya Cipta, Kamis (12/6/2025). Kegiatan itu berlangsung di Jalan Aman, Dusun Paya Kiri, Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan.
Penetapan ini ditandai secara simbolis dengan penekanan sirine oleh Bupati Langkat bersama jajaran Kemenkumham Sumut, sebagai bentuk resmi pengakuan kawasan tersebut sebagai wilayah kekayaan cipta berbasis budaya lokal. Dalam momen tersebut, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, menyerahkan sejumlah dokumen penting kepada Bupati Langkat, termasuk sertifikat KIK untuk kuliner tradisional halua, seni tari Inai, dan piagam penetapan Kampung Batik Brandan sebagai kawasan Karya Cipta.
Sertifikat pencatatan ciptaan juga diberikan kepada owner Batik Brandan, Ibu Dhany Rose, atas desain batik khas Langkat bermotif “Mahkota Diraja.”
Nah, Bupati Langkat, H. Syah Afandin menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kolaborasi dari Kemenkumham dan masyarakat dalam upaya menjaga dan melestarikan warisan budaya Langkat. Dia pun menekankan bahwa pengakuan ini merupakan langkah konkret dalam mendorong sektor ekonomi kreatif daerah.
“Penetapan kawasan Karya Cipta ini menjadi langkah nyata dalam menjaga warisan budaya, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal,” tegasnya.
Lebih lanjut dia pun berharap agar Kampung Batik Brandan bisa terus berkembang dan menjadi pusat industri batik khas Langkat dan destinasi wisata budaya yang membanggakan, serta meminta agar batik Brandan dapat dikenakan oleh para aparatur sipil negara (ASN) di jajaran Pemkab Langkat sebagai bentuk dukungan dan promosi produk lokal. (BD)