![]() |
DAMPINGI: Tim Kuasa Hukum, Suhandri Umar Tarigan setelah mendampingi kliennya Rahmadi yang diperiksa Kaur Etika Subbid Wabprof Propam Poldasu di Lapas Tanjungbalai, Rabu (30/7/2025). |
Tanjungbalai, metrokampung.com
Kaur Etika Subbid Wabprof Propam Poldasu Kompol Dr. Rahmadani, S.H., M.H., dan team langsung terjun ke kota Tanjungbalai terkait laporan Penasehat hukum Rahmadi serta aksi masyarakat Kota Tanjungbalai yang aksi di Mapolda Sumut pada Jum'at 25 Juli 2025.
Dimana mereka meminta agar Kompol DK Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dipecat, yang diduga telah melakukan penganiayaan dan kriminalisasi terhadap Rahmadi.
Rahmadi tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Tanjungbalai telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Utara hari ini, Rabu (30/7/2025).
Pemeriksaan yang dilakukan Kaur Etika Subbid Wabprof Propam Poldasu merupakan tindak lanjut atas laporan dari Penasehat Hukum Rahmadi atas dugaan kriminalisasi yang dialaminya oleh oknum polisi Kompol DK Kanit 1 Subdit 3 Ditres Narkoba Polda Sumut.
Dalam hal ini kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, menyampaikan apresiasi yang sebesar besarnya atas gerak cepat Bid Propam Polda Sumut dalam menindak lanjuti laporan yang telah mereka sampaikan.
"Setelah laporan kami naik ke tahap Sidik maka penyidik akan melakukan pemeriksaan terkait dugaan kriminalisasi dan penganiayaan yang dilakukan oleh Kompol DK, sebab penangkapan Rahmadi tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) terhadap klien kami Rahmadi," ujar Suhandri Umar Tarigan setelah mendampingi kliennya di Lapas Tanjungbalai.
Lebih lanjut Suhandri menjelaskan bahwa laporan tersebut menuntut keadilan atas tindakan arogan Kompol DK yang diduga menganiaya Rahmadi saat penangkapan dan menuduhnya memiliki sabu-sabu seberat 10 gram, dan mengungkapkan kekecewaannya karena Kompol DK tidak hadir dalam gelar perkara yang telah dilakukan Bid Propam pekan lalu.
Selain ke Bid Propam, Suhandri Umar Tarigan juga melaporkan Kompol DK ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut atas dugaan tindak pidana penganiayaan, dan berharap agar Ditres Krimum Polda Sumut segera melakukan penyelidikan terhadap Kompol DK, mengingat kasus penganiayaan ini dirasa "jalan di tempat" dan sudah sejak Maret hingga saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.
"Kami sangat mencintai dan menghargai institusi Polri. Namun, adanya oknum nakal seperti Kompol DK ini dapat merusak citra Polri yang kita cintai," tegas Umar.
Umar berharap ada titik terang dalam kasus ini dan meminta Bid Propam maupun Ditres Krimum memberikan hukuman maksimal, bahkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), terhadap Kompol DK atas kekerasan dan penganiayaan yang dilakukannya.
Disamping itu pihak dari Keluarga Rahmadi berharap agar sidang etik terhadap Kompol DK segera dilakukan demi tegaknya keadilan, serta menjaga nama baik Institusi Polri dari oknum oknum anggota Polri yang tidak mematuhi etika dan kode etik Kepolisian Republik Indonesia. (Tim)
Rahmadi tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Tanjungbalai telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Utara hari ini, Rabu (30/7/2025).
Pemeriksaan yang dilakukan Kaur Etika Subbid Wabprof Propam Poldasu merupakan tindak lanjut atas laporan dari Penasehat Hukum Rahmadi atas dugaan kriminalisasi yang dialaminya oleh oknum polisi Kompol DK Kanit 1 Subdit 3 Ditres Narkoba Polda Sumut.
Dalam hal ini kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, menyampaikan apresiasi yang sebesar besarnya atas gerak cepat Bid Propam Polda Sumut dalam menindak lanjuti laporan yang telah mereka sampaikan.
"Setelah laporan kami naik ke tahap Sidik maka penyidik akan melakukan pemeriksaan terkait dugaan kriminalisasi dan penganiayaan yang dilakukan oleh Kompol DK, sebab penangkapan Rahmadi tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) terhadap klien kami Rahmadi," ujar Suhandri Umar Tarigan setelah mendampingi kliennya di Lapas Tanjungbalai.
Lebih lanjut Suhandri menjelaskan bahwa laporan tersebut menuntut keadilan atas tindakan arogan Kompol DK yang diduga menganiaya Rahmadi saat penangkapan dan menuduhnya memiliki sabu-sabu seberat 10 gram, dan mengungkapkan kekecewaannya karena Kompol DK tidak hadir dalam gelar perkara yang telah dilakukan Bid Propam pekan lalu.
Selain ke Bid Propam, Suhandri Umar Tarigan juga melaporkan Kompol DK ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut atas dugaan tindak pidana penganiayaan, dan berharap agar Ditres Krimum Polda Sumut segera melakukan penyelidikan terhadap Kompol DK, mengingat kasus penganiayaan ini dirasa "jalan di tempat" dan sudah sejak Maret hingga saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.
"Kami sangat mencintai dan menghargai institusi Polri. Namun, adanya oknum nakal seperti Kompol DK ini dapat merusak citra Polri yang kita cintai," tegas Umar.
Umar berharap ada titik terang dalam kasus ini dan meminta Bid Propam maupun Ditres Krimum memberikan hukuman maksimal, bahkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), terhadap Kompol DK atas kekerasan dan penganiayaan yang dilakukannya.
Disamping itu pihak dari Keluarga Rahmadi berharap agar sidang etik terhadap Kompol DK segera dilakukan demi tegaknya keadilan, serta menjaga nama baik Institusi Polri dari oknum oknum anggota Polri yang tidak mematuhi etika dan kode etik Kepolisian Republik Indonesia. (Tim)