JPU Tuntut Terdakwa 10 Gram Sabu 9 Tahun di PN Tanjungbalai, Kuasa Hukum: Itu Terlalu Berlebihan

Editor: metrokampung.com
JPU menuntut Rahmadi, terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti 10 gram sabu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan, pada persidangan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (23/9/2025). (Foto Mk/dok)

Tanjungbalai, metrokampung.com
Persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Karolina Sitepu didampingi dua anggota, mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU Agung dan dihadiri terdakwa Rahmadi dan kuasa hukum terdakwa.

Dalam tuntutannya, JPU menyebut terdakwa Rahmadi dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sesuai dakwaan subsidiair Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Selain itu, JPU juga menyatakan bahwa barang bukti berupa mobil dan handphone milik terdakwa dirampas untuk negara.

Setelah pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim menunda persidangan dan kembali menjadwalkan persidangan pada dua minggu kedepan pada Selasa (7/10/2025), dengan agenda mendengarkan nota pembelaan (Pledoi) dari terdakwa dan penasehat hukum terdakwa.

Seusai sidang, Thomas Tarigan selaku Kuasa Hukum terdakwa Rahmadi menilai bahwa tuntutan JPU terhadap kliennya itu terlalu berlebihan. Sebab menurutnya, berdasarkan fakta fakta persidangan tidak bisa dibuktikan bahwa Rahmadi merupakan pemilik dari 10 gram sabu yang dimaksud.

Terlebih lagi, kata Thomas, mengenai tuntutan JPU yang menyatakan agar barang bukti berupa mobil dan handphone terdakwa agar dirampas untuk negara, sementara barang bukti tersebut tidak ada kaitannya dalam perkara tersebut.

"Dari keterangan saksi saksi, baik saksi dari JPU dan saksi yang kita hadirkan sudah terang benderang menyatakan bahwa terdakwa Rahmadi tidak terbukti sebagai pemilik narkotika tersebut," kata Thomas.

"Apalagi mengenai mobil dan handphone yang dijadikan barang bukti itu, sama sekali tidak ada kaitannya. Keterangan polisi sabu ditemukan dalam mobil, sementara mobil sudah dalam penguasaan polisi saat sabu ditemukan dan tanpa disaksikan terdakwa. Begitu juga dalam handphone juga tidak ada ditemukan komunikasi mengenai narkoba, tapi kok dalam tuntutannya dirampas untuk negara," sesalnya.

Sehingga, Ia menilai bahwa tuntutan dari JPU tersebut sangat berlebihan dan tidak berdasarkan pada fakta fakta persidangan.

"Untuk itu, kita berencana untuk menyurati Komisi Kejaksaan RI dan Jamwas untuk melaporkan adanya kinerja kejaksaan yang kita nilai bekerja tidak secara profesional dan berintegritas," pungkasnya. (ES/Mk)

Share:
Komentar


Berita Terkini