![]() |
Aksi unjuk rasa mahasiswa kemarin, Senin (1/9/2025) yang berjalan dengan lancar, tertib, aman dan damai. |
Langkat, Metrokampung.com
Aksi unjuk rasa mahasiwa di Langkat sudah digelar, Senin (1/9/2025), dan aksi yang banyak menarik perhatian itu pun sudah berlangsung dengan tertib, lancar, aman dan Damai.
Untuk sementara, masyarakat merasa lega, karena tidak ada tindakan yang anarkis, tidak ada aksi saling dorong, tidak ada siraman gas air mata, tidak ada aksi bakar ban, tidak ada tetesan darah dan derai air mata. Namun, unjuk rasa akan kembali terjadi, hari ini, Selasa (2/9/2025).
Unjuk rasa susulan itu rencananya akan digelar oleh Solidaritas Aksi Peduli Rakyat (SADAR), dan tentu saja aksi itu telah menimbulkan kekhawatiran baru di tengah- tengah tengah masyarakat. Yah, masyarakat berpikir apakah aksi unjuk rasa itu bisa kembali berjalan dengan aman dan damai seperti kemarin?
Aksi unjuk rasa mahasiwa di Langkat sudah digelar, Senin (1/9/2025), dan aksi yang banyak menarik perhatian itu pun sudah berlangsung dengan tertib, lancar, aman dan Damai.
Untuk sementara, masyarakat merasa lega, karena tidak ada tindakan yang anarkis, tidak ada aksi saling dorong, tidak ada siraman gas air mata, tidak ada aksi bakar ban, tidak ada tetesan darah dan derai air mata. Namun, unjuk rasa akan kembali terjadi, hari ini, Selasa (2/9/2025).
Unjuk rasa susulan itu rencananya akan digelar oleh Solidaritas Aksi Peduli Rakyat (SADAR), dan tentu saja aksi itu telah menimbulkan kekhawatiran baru di tengah- tengah tengah masyarakat. Yah, masyarakat berpikir apakah aksi unjuk rasa itu bisa kembali berjalan dengan aman dan damai seperti kemarin?
![]() |
Ketua DMDI Langkat bersama Kapolres Langkat. |
Nah, menyikapi aksi unjuk rasa tersebut, Agung Kurniawan. S.Sos. MM selaku Ketua Dunia Melayu Dunia Islam (DMDI) Kabupaten Langkat mengharapkan kepada pihak Kepolisian dan massa aksi agar melakukan aksi yang bermartabat. Artinya, sama- sama saling menjaga kebersamaan, mencegah Perpecahan agar negeri Langkat yang bertuah dan religius ini senantiasa dalam lindungan Allah Swt. Selain itu, menjaga fasilitas umum dan jangan mau terprovokasi oleh pihak- pihak yang tidak bertanggung jawab, karena akan merugikan kita semua.
"Jadi, kuatkan rasa persaudaraan, kasih sayang, hingga terwujud negeri yang penuh dengan kedamaian.
Senada dengan itu, Said Firhad Asegaf. SH yang dikenal sebagai Pengacara Rakyat yang Juga Bendahara Umum Dunia Melayu Dunia Islam (DMDI) Kabupaten Langkat mengatakan, pendekatan persuasif atau strategi persuasif yang secara umum merujuk pada upaya polisi untuk membujuk, mengajak, atau mempengaruhi masyarakat agar berperilaku sesuai dengan harapan tanpa paksaan, melalui komunikasi dan keterlibatan langsung, sangatlah diperlukan.
Di sisi yang lain, masyarakat juga diwajibkan untuk memahami sekaligus melaksanakan apa yang sudah di atur pada UU No. 9 Tahun 1998, yaitu undang- undang yang mengatur tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab melalui berbagai bentuk, seperti demonstrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas.
“Yah, dalam hal ini menyampaikan pendapat atau berorasi jelas tidak dibenarkan anarkis dan merusak fasilitas yang ada dan melakukan penganiayaan maupun pengeroyokan.
“Implementasinya melibatkan kesetaraan di hadapan hukum, kepastian dan melakukan proses hukum yang adil serta menegakkan konstitusi sebagai landasan yang tertinggi,” ujarnya. (BD)
"Jadi, kuatkan rasa persaudaraan, kasih sayang, hingga terwujud negeri yang penuh dengan kedamaian.
Senada dengan itu, Said Firhad Asegaf. SH yang dikenal sebagai Pengacara Rakyat yang Juga Bendahara Umum Dunia Melayu Dunia Islam (DMDI) Kabupaten Langkat mengatakan, pendekatan persuasif atau strategi persuasif yang secara umum merujuk pada upaya polisi untuk membujuk, mengajak, atau mempengaruhi masyarakat agar berperilaku sesuai dengan harapan tanpa paksaan, melalui komunikasi dan keterlibatan langsung, sangatlah diperlukan.
Di sisi yang lain, masyarakat juga diwajibkan untuk memahami sekaligus melaksanakan apa yang sudah di atur pada UU No. 9 Tahun 1998, yaitu undang- undang yang mengatur tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab melalui berbagai bentuk, seperti demonstrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas.
“Yah, dalam hal ini menyampaikan pendapat atau berorasi jelas tidak dibenarkan anarkis dan merusak fasilitas yang ada dan melakukan penganiayaan maupun pengeroyokan.
“Implementasinya melibatkan kesetaraan di hadapan hukum, kepastian dan melakukan proses hukum yang adil serta menegakkan konstitusi sebagai landasan yang tertinggi,” ujarnya. (BD)