![]() |
| Aksi yang digelar Aliansi Masyarakat Dan Mahasiswa Peduli Keadilan di depan Kantor Pengadilan Tinggi Medan, jalan Ngumban Surbakti kota Medan. (ft/ist) |
Medan, Metrokampung.com
Aliansi Masyarakat Dan Mahasiswa Peduli Keadilan melakukan aksi di depan Kantor Pengadilan Tinggi Medan, jalan Ngumban Surbakti No.38 A Medan,Senin (27/10/2025).
Aksi yang digelar sekumpulan masyarakat dan mahasiswa ini menduga adanya intervensi politik yang seharusnya tidak dapat mempengaruhi proses hukum ternyata menjadi momok yang menakutkan bagi orang-orang yang tidak bersalah dan dijadikan tumbal oleh aparat penegak hukum, sebut Farhan Pratama Korlap Aliansi Masyarakat Dan Mahasiswa Peduli Keadilan dalam orasinya.
Hari ini, lanjut Farhan, ada 1 orang korban dari Nias Selatan terkena rekayasa persidangan oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan Klas I A Khusus atas nama Bazisokhi Buulolo nomor perkara : 61/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mdn. Hilangnya rasa keadilan terhadap putusan terdakwa dipengaruhi oleh faktor-faktor dari luar pengadilan sehingga hilangnya indepedensi kekuasaan kehakiman dan menimbulkan anggapan bahwa hukum dapat diatur semauanya.
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan ini terlihat sangat jelas bagaimana perbuatan Jaksa selaku Penyidik dibenarkan oleh Hakim yang menangani perkara ini terlihat jelas sekali jaringan yang telah terorganisir,ujar Farhan lagi.
Praktik korupsi di dalam sistem peradilan yang melibatkan penyalahgunaan wewenang untuk menanipulasi proses hukum demi keuntungan finansial seperti suap, pemalsuan keterangan, pemalsuan bukti dan jual beli kasus semakin merajalela.
Fenomena ini di mulai dari proses Penyelidikan dan Penyidikan di Tingkat kejaksaan yang dengan mudah mengarahkan ke siapa yang harus di jadikan tumbal untuk jadi tersangka, hal ini diperkuat dengan putusan Hakim yang seolah-olah proses dari Jaksa telah 100 % benar dengan menghukum orang yang seharusnya tidak bersalah.
Aksi yang digelar Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Keadilan mengajukan tuntutan, meminta kepada Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk memeriksa Hakim yang menangani perkara atas nama Terdakwa Bazisokhi Buulolo. Meminta kepada Hakim Tinggi Pengawas Daerah Medan untuk memanggil dan memberikan sanksi tegas kepada Hakim yang memeriksa dan mengadili Terdakwa Bazisokhi Buulolo.
Meminta kepada Hakim Tinggi Medan untuk mempertimbangkan dan memberikan koreksi terhadap putusan Bazisokhi Buulolo yang saat ini dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Medan karena diduga sarat rekayasa, baik oleh Jaksa dan didukung oleh hakim yang menangani perkara Terdakwa Bazisokhi Buulolo.
Mereka juga meminta Kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan Hakim Tinggi Pengawas Daerah Medan untuk memeriksa oknum-oknum di Pengadilan Negeri Medan karena diduga telah mendiskriminasi terdakwa. Hingga hari ini salinan putusan belum di berikan kepada kuasa hukum maupun keluarga terdakwa sementara kepada Jaksa Penuntut Umum salinan putusan sudah di berikan.
Tak lama, Hakim Tinggi PT kota Medan, Syamsul Bahri SH,MH, pun menerima kedatangan masa aksi dan menerima laporan terkait dugaan putusan hakim yang tidak sesuai dengan fakta persidangan. Syamsul Bahri pun berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut.(Ra/mk)

