Pihak Yayasan dan Rektor UNIPAL Tindak Tegas Dosen dan Mahasiswa Yang Terbukti Cemarkan Nama Baik Universitas

Editor: metrokampung.com
Hary Angga Tarigan

Langkat, Metrokampung.com    
Baru- baru ini, masyarakat terkejut dan dibuat jengah karena beredarnya kabar tentang mahasiswi UNIPAL berinisial EF yang mengadu ke Polisi, karena mengaku telah menjadi korban pelecehan seksual dosennya. EF mengaku dilecehkan oknum dosen saat kegiatan wisata di kawasan Kolam Karona Sakti, Desa Telagah, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat, Minggu (12/10/2025) dini hari.
       
Terkait dengan hal tersebut, pihak yayasan dan rektor UNIPAL menegaskan akan  menindak tegas oknum dosen dan mahasiswa yang mencemarkan nama baik UNIPAL. Hal tersebut dikatakan Hary Angga Tarigan saat di konfirmasi wartawan di Stabat, Rabu  (22/10/2025).
       
Menurut Angga, EF melapor ke Mapolres Binjai dengan tanda bukti laporan Nomor: STTLP/B/506/X/2025/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara tertanggal 18 Oktober 2025. Namun, lebih lanjut Angga menjelaskan, jika pihak UNIPAL menyatakan jika kegiatan yang dilakukan di luar kampus itu bukanlah merupakan tanggung jawab Universitas Putra Abadi Langkat, karena setiap bentuk aktivitas yang dilakukan di luar wilayah atau kegiatan resmi universitas menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing pihak yang terlibat.
       
"Nah, karena itu jika timbul masalah, maka pihak Universitas memberikan hak yang seluas-luasnya kepada dosen maupun mahasiswa yang merasa mengalami pelanggaran hukum terhadap dirinya untuk melakukan pengaduan secara resmi kepada pihak yang berwenang," ujarnya.
       
Karena hal tersebut dijelaskan Angga lagi, jika pihak UNIPAL menyatakan jika kegiatan yang dilakukan di luar kampus itu bukanlah merupakan tanggung jawab Universitas Putra Abadi Langkat karena setiap bentuk aktivitas yang dilakukan di luar wilayah atau kegiatan resmi universitas menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing pihak yang terlibat.


Jadi, dalam hal ini pihak universitas bersikap netral dan tidak akan berpihak kepada pihak manapun dan berharap kepada seluruh pihak untuk menjaga nama baik universitas serta bertindak sesuai dengan norma hukum, etika, serta tata tertib akademik yang berlaku.
       
Selain itu, terkait adanya kasus tersebut, pihak UNIPAL juga sudah membuat Surat Keputusan Rektor yang ditandatangani Ketua yayasan untuk penonaktifkan sementara dosen UNIPAL Nomor: 023.2/KPTS/BP.YP-PAL/X/2025 berinisial DO serta dua mahasiswa nomor : 023.3/KPTS/BP.YP-PAL/X/2025 berinisial MR dan nomor: 023.4/KPTS/BP.YP-PAL/X/2025 berinisial DA
       
"Ya, karena berdasarkan informasi dan bukti awal yang diperoleh dan sedang menjalani proses hukum yang berpotensi mempengaruhi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab maka menonaktifkan sementara kepada yang bersangkutan sampai proses hukum selesai dan memperoleh kekuatan hukum tetap," pungkas Angga.
       
Nah, atas tindakan tegas pihak UNIPAL banyak yang memberikan apresiasi sekaligus tentunya mendukung penuh proses hukum dan pemberian sanksi serta mengecam dugaan pelecehan ini seraya  menyerukan agar kasus ini diusut tuntas. (BD)
Share:
Komentar


Berita Terkini