Pematangsiantar, metrokampung.com
8 November 2025, Lembaga Hukum dan Lingkungan (BAKUMKU) melalui Dewan Pimpinan Nasional telah menyampaikan laporan pengaduan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait dugaan penebangan pohon mahoni di sepanjang badan jalan provinsi di ruas Jalan Asahan, Kabupaten Simalungun. Laporan tersebut tertuang dalam surat tertanggal 27 Oktober 2025 dan telah mendapatkan tanggapan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara pada 6 November 2025.
Dalam surat balasan tersebut, DLHK Provinsi Sumatera Utara menjelaskan bahwa pengelolaan hutan hak di sepanjang jalan provinsi berada di bawah kewenangan instansi teknis seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten, PUPR Provinsi Sumatera Utara, atau Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara sebagai pemegang hak pengelolaan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Lebih lanjut, DLHK menegaskan bahwa setiap penggunaan Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) hanya untuk kayu budidaya yang berasal dari hutan hak dengan bukti hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 286 ayat (2) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.
Aturan tersebut juga dijelaskan dalam Pasal 287 ayat (1), bahwa SAKR digunakan untuk mengangkut kayu hasil budidaya dari hutan hak di luar Pulau Jawa dan Bali, termasuk jenis mahoni, jati, sengon, akasia, dan beberapa jenis pohon produktif lainnya. Sementara Pasal 288 ayat (1) menyebutkan bahwa dokumen SAKR diterbitkan langsung oleh pemilik kayu budidaya dan berlaku sebagai deklarasi resmi hasil hutan.
Ketua Umum BAKUMKU menyampaikan bahwa penjelasan dari DLHK tersebut menjadi dasar penting bagi publik dan aparat penegak hukum untuk memastikan setiap aktivitas penebangan atau pengangkutan kayu dilakukan secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
> “Kami berharap penjelasan ini dapat menjadi acuan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan atau kegiatan penebangan tanpa kelengkapan dokumen sesuai ketentuan hukum,” ujar Ketua Umum BAKUMKU dalam keterangan tertulisnya.
BAKUMKU juga mengingatkan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam mengawasi pemanfaatan sumber daya alam, khususnya pohon pelindung di badan jalan yang memiliki fungsi ekologis dan estetika bagi lingkungan sekitar.
> “Semoga aparat penegak hukum dan dinas terkait dapat memahami regulasi sebenarnya agar setiap tindakan di lapangan memiliki dasar hukum yang kuat,” tutupnya.(firman/mk)
