Gelar Sosperda, Dodi Simangunsong Ajak Warga Wujudkan Kota Bersih Lewat Gerakan Bank Sampah

Editor: metrokampung.com
‎Anggota DPRD Medan Dodi Robert Simangunsong menggelar sosialisasi Perda Kota Medan di Jalan Menteng II, Kelurahan Binjai, Medan Denai.(ft/ist)

‎Medan, Metrokampung.com
‎Sampah kini bukan lagi sekadar limbah rumah tangga, melainkan pintu masuk menuju perubahan perilaku masyarakat sekaligus tabungan masa depan. Karena, dengan menabung sampah di bank sampah, masyarakat kini bisa menabung dan menyicil emas di Pegadaian.

‎Hal ini disampaikan Direktur Bank Sampah Permata Hati Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Malim Indra Utama Pohan saat menjadi narasumber dalam sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan Kota Medan yang dilaksanakan Anggota DPRD Medan Dodi Robert Simangunsong di Jalan Menteng II, Kelurahan Binjai, Medan Denai, Sabtu (8/11/2025).

‎Menurut Indra Utama, saat ini terdapat 23 bank sampah yang tersebar di seluruh Kota Medan. Dan akan menyusul 10 bank sampah lagi akan dibentuk. "Pengelolaan bank sampah ini lebih banyak dilakukan ibu-ibu. Karena sampah paling banyak dihasilkan dari dapur rumah tangga," kata Indra 

‎Karenanya, lanjut Indra, dari dapurlah dimulainya upaya mengurangi sampah di Kota Medan. "Jadi, dari dapurlah kita pilah sampah untuk menjadi emas. Ada kantongan plastik atau yang biasa kita sebut pelastik asoy. Kita kumpulkan lalu dijual, harganya 1.000 rupiah sekilo," ujarnya. 

‎"Begitu juga sampah organik seperti limbah sisa bahan makanan seperti kulit udang, akar kangkung, ampas kelapa, dan lainnya yang dapat diolah menjadi kompos," sebutnya.

‎Jadi, lanjut Indra, sampah itu bisa menjadi sumber rezeki jika bisa dipilah dan diolah. "Sampah yang dipilah, antar ke bank sampah, bisa menjadi tabungan. Dan bisa menjadi emas jika ditabung di bank sampah yang telah bekerjasama dengan Pegadaian," ungkapnya. 

‎Untuk itu, Indra mengajak masyarakat untuk membentuk bank sampah di lingkungan masing-masing. "Cukup empat orang sudah bisa membentuk bank sampah. Yang penting ada ketua, sekretaris, bendahara, dan satu orang pengumpulan sampah. Jadi kalau ibu-ibu belum memiliki aktivitas rutin, bisa membentuk bank sampah," ujarnya.

‎Sebelumnya, Indra juga menyampaikan, Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan ini terdiri dari 37 pasal. "Yang paling perlu diketahui adalah pasal 32, yakni larangan membuang sampah sembarangan. Kemudian Pasal 35, mengatur sanksi pidana dan denda 10 juta," katanya. 

‎Sayangnya, sebut Indra, Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait Perda ini belum terbit sehingga sanksi tersebut belum dapat dilaksanakan. "Sebelum terbitnya Perwal tersebut, maka melalui forum ini dilakukan sosialisasi agar masyarakat tahu akan sanksi yang diberikan jika membuang sampah sembarangan," pungkasnya.

‎Sementara Anggota DPRD Medan Dodi Robert Simangunsong menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan yang bersih dalam mewujudkan Kota Medan yang sehat dan asri. "Harus ada kesadaran masyarakat dalam mengatasi masalah persampahan ini. Apalagi, Perda ini belum ada Perwalnya. Kita mendesak Wali Kota untuk segera menerbitkan perwalnya agar Perda ini bisa diterapkan secara efektif," tegasnya.

‎Sosialisasi ini dihadiri Camat Medan Denai diwakili Sudarmanto, Lurah Binjai Suyanto, Dinas SDABMBK diwakili Andrew SE Purba, dan ratusan masyarakat dari Kecamatan Medan Denai, Medan Area, Medan Kota, dan Medan Amplas. (R/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini