![]() |
| Wakil Ketua Pansus Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K) DPRD Medan, Lailatul Badri saat penyampaian laporan pansus serta persetujuan bersama dalam paripurna DPRD Medan.(ft/ist) |
Medan, Metrokampung.com
Pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan standar keselamatan ke sarana di gedung, kawasan industri, permukiman, serta fasilitas umum menjadi salah satu poin yang harus dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Pansus Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K) DPRD Medan, Lailatul Badri, dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan pansus serta persetujuan bersama di gedung dewan, Senin (17/11/2025).
“Kami juga meminta agar Pemko Medan menetapkan dan mengalokasikan anggaran yang memadai untuk sarana, prasarana, dan sumber daya manusia pemadam (SDM) kebakaran. Begitu juga dengan pembentukan relawan kebakaran di lingkungan masyarakat yang juga perlu dilakukan,” ujar wanita yang akrab disapa Lela ini.
Politisi PKB ini mengatakan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Medan selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis harus melakukan upaya-upaya pencegahan dengan menyusun dan melaksanakan program edukasi serta sosialisasi keselamatan kebakaran kepada masyarakat, sekolah, kawasan industri, dan perumahan.
“Inspeksi dan sertifikasi laik fungsi bangunan proteksi kebakaran juga harus dilakukan. Lakukan pemetaan kerawanan kebakaran. Jika ada yang tidak laik fungsi, segera tertibkan,” katanya.
Dalam hal penanggulangan, Pemko Medan diminta menyediakan pos dan armada pemadam kebakaran yang tersebar di wilayah kota agar respons menjadi lebih cepat.
“Lakukan pemeliharaan sarana dan prasarana pemadam seperti mobil pemadam, hidran, dan alat pelindung diri. Siapkan juga sistem informasi kebakaran kota, termasuk pelaporan insiden dan manajemen data kejadian kebakaran agar lebih mudah diakses masyarakat,” ujar Laila.
Dengan disetujuinya Ranperda P2K ini, Laila berharap Pemko Medan bisa lebih maksimal dalam melakukan pencegahan, penanggulangan, serta penegakan dan pembinaan teknis kebakaran di Kota Medan.
“Ranperda ini sangat strategis dan urgen untuk segera ditetapkan sebagai dasar hukum pelaksanaan tugas pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Kota Medan,” pungkasnya. (Ra/mk)
