‎Perkara Megakorupsi, Kejati Sumut Tahan Direktur Eks PTPN 2 Irwan Perangin-angin

Editor: metrokampung.com
‎Tersangka Irwan Perangin-angin (IP), selaku Direktur eks PTPN 2 saat akan dititipkan ke Rutan Kelas I Medan. (ft/ist) 

‎Medan, Metrokampung.com
‎Tersangka perkara megakorupsi terkait skandal pengalihan/penjualan aset negara cq PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional1 -sebelumnya PTPN 2- ke pengembang rumah mewah, PT CitraLand, Jumat (7/11/2025) bertambah menjadi empat orang.

‎Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), sore tadi menetapkan Irwan Perangin-angin (IP), selaku Direktur eks PTPN 2 sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan.

‎Hal itu dibenarkan Kajati Sumut Dr Harli Siregar melalui Asintel Nauli Rahim Siregar dalam pers rilis yang diterima wartawan malam tadi.

‎“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proses penjualan aset PTPN I Regional 1, eks PTPN 2 oleh anak perusahaannya, PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT CiputraLand,” urainya.


‎Kapasitas tersangka IP, selaku Direktur tahun 2020 - 2023, menginbrengkan (memasukkan/penyetoran-red) asetnya atau lahan berupa Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) kepada PT NDP, tanpa persetujuan Pemerintah Cq Menteri Keuangan.


‎Perbuatan tersangka dengan Direktur PT NDP Imam Subekti (IS), Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Wilayah Sumut periode tahun 2022 - 2025 Askani (Ask), Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Deliserdang tahun 2022 dan Kepala Kantah Kabupaten Deliserdang periode tahun 2023 hingga 2025 Abdul Rahim Lubis (ARL), telah menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT NDP, tanpa memenuhi kewajiban kepada negara.


‎Diberitakan sebelumnya, tersangka IS, Ask maupun ARL, lebih dulu dilakukan penahanan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumut.


‎Perbuatan para tersangka mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen dari seluruh luas HGU yang telah diubah menjadi HGB.


‎“Penahanan terhadap tersangka IP dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, setidaknya dari dua alat bukti atas perbuatan tersangka,” urai Aspidsus.


‎Tersangka IP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dubsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


‎Mantan Kajari Makassar itu menambahkan, kemungkinan bertambahnya tersangka lain dalam perkara tersebut, tim penyidik terus melakukan pendalaman dan pengembangan sebagaimana mestinya.



‎Usai dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka IP kemudian dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan untuk 20 hari pertama.(Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini