![]() |
| Penyelesaian perkara pengancaman yang dilakukan oleh keponakan kepada paman kandungnya diselesaikan secara Restoratif Justice.(ft/kasipenkum) |
Medan, Metrokampung.com
Melalui ekspose dan pemaparan kronologi perkara tindak pidana pengancaman dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Langkat, Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum bersama Wakajati Abdullah Noer Denny, SH.,MH didampingi Aspidum dan jajaran Kepala Seksi pada Bidang pidana umum memutuskan untuk menyelesaikan penanganan perkara pengancaman yang dilakukan oleh keponakan kepada paman kandungnya.
Alasan dan pertimbangan penerapan Restoratif Justice, bahwa tersangka yang merupakan keponakan Kandung korban adalah bagian dari keluarga yang tidak terpisahkan, kemudian diantara tersangka dan korban telah sepakat berdamai tanpa syarat, lalu tersangka secara sadar dan sangat menyesal telah mengakui perbuatan dan berjanji tidak akan mengulanginya, dan keluarga besar tersangka dan korban didampingi Kepala Lingkungan memohon kepada Kejaksaan agar menerapkan restoratif justice demi menjaga hubungan baik di tengah keluarga.
Restoratif justice harus mampu menjaga kondisi yang baik secara psikologis di tengah keluarga, bukan hanya membebaskan tersangka semata, akan tetapi yang paling penting adalah memulihkan kondisi dan situasi yang baik ditengah tengah keluarga dan masyarakat, sehingga tercipta harmonisasi dan keberlangsungan hubungan sosial yang baik, itu adalah cita- cita dan harapan kita bersama, ujar Kajati Sumut yang disampaikan Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Indra Hasibuan, SH.,MH melalui keterangan pers, Senin (8/12/2025).
Indra Hasibuan, SH.,MH mengatakan keputusan penyelesaian perkara pengancaman tersebut dilakukan oleh Kajati setelah melalui ekspose dan pemaparan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Langkat. Dari hasil ekspose diketahui secara fakta bahwa benar si tersangka merupakan keponakan kandung korban yang masih hidup dalam lingkup satu keluarga, kemudian tersangka saat penyerahan tahap II dari Kepolisian benar telah menyatakan dan mengakui bersalah serta tidak ada niat hatinya mau mengancam pamannya sendiri, hanya karena emosi sesaat, dan kemudian pihak keluarga besar bersama Kepala lingkungan menyatakan ingin perkara ini dihentikan penuntutannya sehingga tidak perlu pemenjaraan atau pemidanaan karena dikhawatirkan ke depan akan timbul dendam di dalam keluarga nya, ujar Indra.
Hal ini sejalan dengan arah dan cita cita pimpinan Kejaksaan. Ditambah lagi saat ini Kejaksaan memang sedang bertransformasi ke arah yang lebih humanis dan modern dalam penerapan hukum pidana, salah satunya penerapan restoratif justice yang tentunya dilakukan apabila memenuhi syarat dalam aturan yang ditetapkan.
"Kita ingin masyarakat hidup rukun, damai dan tanpa perselisihan, itu yang diharapkan oleh kita semua", kata Kata Indra Hasibuan.
Kronologi Perkara
Kronologi singkat peristiwa pidana, bahwa tersangka Rainaldi warga kelurahan Pekan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, pada selasa 21 Oktober 2025 karena tersinggung perkataan pamannya bernama Indra Surya, kemudian tersangka melakukan pengancaman dengan senjata tajam, akibat perbuatannya tersangka diproses secara hukum oleh pihak Kepolisian dengan sangkaan melanggar pasal 335 ayat (1) KUHPidana.(Rel/mk)
